Senin, 26 Maret 2018|23:49:37 WIB
Jakarta: Koordinator Divisi Monitoring dan Peradilan Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mempertanyakan pernyataan Setya Novanto soal berperkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan biaya Rp20 miliar. Ia menilai dalam proses perkara tak membutuhkan dana yang besar, kecuali buat keperluan pembelaan.
"Pertanyaannya sebenarnya duit itu buat apa? Buat pengacaranya atau buat proses. Kalau beracara di KPK gratis," kata Emerson kepada Medcom.id di Kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu, 24 Maret 2018.
Ia mengakui ada biaya yang dibebankan kepada terdakwa saat persidangan kasus korupsi. Namun, kata dia, biayanya tak sebesar yang disampaikan terdakwa kasus korupsi KTP-el itu. "Enggak sampai jutaan atau puluhan juta rupiah," ucap dia.
Novanto sebelumnya menyebut biaya berperkara dengan KPK sangat mahal. Ia mengaku harus menyiapkan uang hingga Rp20 miliar.
Awalnya, jaksa pada KPK memutar bukti rekaman percakapan antara Novanto dengan pengusaha pelaksana proyek KTP-el, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan almarhum Johannes Marliem. Dalam rekaman tersebut, Novanto meminta agar Andi dan Marliem tidak lagi menggunakan namanya dalam proyek KTP-el.
Sebab, Novanto menduga, dirinya saat itu tengah dibidik KPK. Dia bilang, ongkos untuk berhadapan dengan KPK bisa mencapai Rp20 miliar.
Jaksa kemudian mempertanyakan ongkos Rp20 miliar yang dimaksud. "Ngapain siapkan uang Rp20 miliar kalau dikejar KPK?" tanya Jaksa dalam pemeriksaan terdakwa Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Maret 2018.
Menjawab pertanyaan jaksa, Novanto mengaku sempat berurusan dengan KPK sebelum kasus KTP-el. Menurutnya, ongkos Rp20 miliar itu untuk membayar jasa pengacara.
Jaksa menganggap ada keganjilan dengan keterangan Novanto. Sebab, Novanto yang hanya menjadi saksi dalam kasus mantan Ketua MK Akil Mochtar, tidak perlu merogoh koceknya lebih dalam untuk membayar pengacara.
Jaksa kemudian mempertanyakan bagaimana Novanto bisa menyebut biaya pengacara hingga Rp20 miliar. Mantan Ketua Umum Golkar itu bilang pada proyek KTP-el berjalan, KPK tengah naik daun, sehingga pengacara manapun bakal mematok harga tinggi.
"Ya KPK waktu itu memang dinilai oleh DPR memang lagi betul-betul naik daun. Kalau ada masalah pasti di sana. Jadi, buat pengacara rankingnya lebih berat. Ongkos buat biaya," tutur dia.
Pernyataan Novanto itu pun tak diterima oleh jaksa. Tim jaksa menuding uang Rp20 miliar itu disiapkan untuk menyuap lembaga antirasuah.
"Kalau menurut saya, (pernyataan Novanto) kalau dikejar KPK bisa suap KPK Rp20 miliar?" tanya jaksa.
"Mohon maaf, enggak ada pikiran itu. KPK enggak bisa disuap. Dari mulai awal saja enggak bisa," tegas dia.
Ydh/mtvn