Sabtu, 03 Maret 2018|01:56:53 WIB
Jakarta: Pemerintah berusaha membuat situasi politik tetap stabil jelang pemilihan umum. Aparat penegak hukum diminta menindak tegas kelompok yang berniat mengacaukan pemilihan umum.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, keadaan yang sudah stabil harus dijaga dengan baik. Jangan sampai, ada kelompok perorangan yang berniat mengacaukan stabilitas politik jelang pemilihan umum.
"Menyelenggarakan pemilu dengan baik lalu dikacau supaya pemerintah gagal itu namanya pengkhianat, itu kejahatan," kata Wiranto pada media di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Maret 2018.
Wiranto telah meminta aparat penegak hukum mengejar dan menangkap kelompok pengacau itu. "Dan hukum sekeras-kerasnya, itu jelas mengacaukan bangsa," ucap Wiranto.
Tak hanya pengacau, aparat penegak hukum juga harus menindak dalang di balik kelompok itu. Seluruh pihak yang terlibat dari sisi pendanaan dan otak gerakan juga harus ditindak tegas.
"Penyandang dana, yang mengompori, master mind-nya, itu akan diusut tuntas," kata mantan Panglima TNI itu.
Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri telah memetakan lokasi penyebar ujaran kebencian Muslim Cyber Army (MCA). Mereka di ketahui tersebar di beberapa wilayah Indonesia hingga luar negeri.
Petugas Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri dan Direktorat Kamsus BIK telah menangkap empat anggota kelompok Muslim Cyber Army. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran mengungkapkan, penangkapan pertama dilakukan pada Senin, 26 Februari 2018, sekitar pukul 06.00 WIB. Petugas menangkap ML di Sunter Muara, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Pada pukul 09.15 WIB, petugas menangkap KSD di rumahnya di Kecamatan Gabek, Kabupaten Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Selanjutnya, pukul 12.20 WIB, petugas kembali menangkap RS di Kecamatan Medoyo, Kabupaten Jembrana, Bali. Polisi turut membekuk Yus di Kelurahan Tarikolot, Kecamatan Jatinunggal, Sumedang.
Keempat pelaku dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE.
Ydh/mtvn