KPK Periksa Bos PT Pura Group Terkait Suap Subang
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Ant/mtvn

KPK Periksa Bos PT Pura Group Terkait Suap Subang

Selasa, 27 Februari 2018|15:29:24 WIB




Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Pura Group Jacobus Busono. Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka dalam kasus dugaan pemberian perizinan pabrik-pabrik yang menjerat Bupati Subang Imas Aryumningsih (IA).

 

"Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi media, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2018.

 

Selain Jacobus, penyidik juga memanggil lima saksi lain untuk tersangka yang sama. Mereka di antaranya, Direktur PT Pura Group Purnama Setiawan, Direktur PT Alfa Sentra Hanto Djoko Susanto, dan Ahmad Suparno selaku Kasi Pengendali dan Pemantauan Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum.

 

Kemudian, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Juli Staya dan Data selaku pihak swasta yang juga berstatus tersangka dalam kasus ini. "Mereka diperiksa sebagai saksi yang sama," kata Febri.

 

KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka kasus dugaan perizinan pabrik-pabrik di lingkungan Pemkab Subang. Salah satunya, Bupati Subang Imas Aryumningsih (IA), sebagai penerima suap.

 

Kemudian dua tersangka penerima suap lain yaitu Data (D) selaku pihak swasta dan Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Subang Asep Santika (ASP). Sedangkan, Miftahhufin (MTH) selaku pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

 

Atas perbuatannya, Miftahhufin selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

Sedangkan, Imas, Data dan Asep selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Ydh/mtvn/RR







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE