Polisi akan Korek Anies soal Penutupan Jatibaru
Gubernur DKI Anies Baswedan berdialog dengan PKL saat menutup Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta. mtvn

Polisi akan Korek Anies soal Penutupan Jatibaru

Senin, 26 Februari 2018|19:29:12 WIB




Jakarta: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pemanggilan itu terkait laporan Cyber Indonesia yang menduga adanya tindak pidana pada kebijakan Anies menutup Jalan Jatibaru Raya, Tanah abang, Jakarta Pusat.

 

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan menjelaskan pihaknya akan terus menindaklanjuti laporan dari Cyber Indonesia terhadap Anies. Namun, sebelum menghadirkan Anies, polisi mesti memeriksa para saksi, ahli, serta pelapor.

 

"Kita akan menindaklanjuti pelaporan tersebut. Akan tetapi, pemanggilan Pak Anies akan dilakukan setelah surat perintah penyelidikan (sprinlidik) dikeluarkan penyidik," kata Adi pada media, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 26 Februari 2018.

 

Nantinya, kata dia, pelapor akan dipanggil terlebih dahulu untuk mempresentasikan keterangan dari laporan tersebut. Itu dilakukan untuk membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan dari penutupan Jalan Jati Baru. 

 

Apabila hasil keterangan pelapor tersebut menunjukan bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pidana, barulah setelah itu Anies akan dipanggil. Polisi akan menindaklanjuti laporan tersebut.

 

"Sekarang masih tahap penyelidikan, menyelidiki apakah ada-tidaknya dugaan pidana dalam kasus yang dilaporkan tersebut. Nanti kalau ada dugaan dan sprinlidik sudah dikeluarkan, kita akan panggil (Anies)," jelas dia.

 

Anies dilaporkan Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian dengan laporan bernomor TBL/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018. Dia dilaporkan soal kebijakannya dalam penataan Tanah Abang yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

 

Jack menjelaskan laporan ini dibuat karena Pemprov DKI dinilai tidak mempunyai aturan hukum soal penutupan kawasan Tanah Abang. Dia menilai keputusan mantan Mendikbud itu bertentangan dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan ancaman pidana 18 bulan atau denda Rp 1,5 miliar.

 

Ogi/mtvn







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NASIONAL

MORE

MOST POPULAR ARTICLE