M Nasir 8 Bulan Menyandang Status Tersangka Korupsi, KPK Belum Melakukan Penahanan, Ada apa?
Sekdako Dumai M Nasir, saat memenuhi panggilan KPK, (05/10/2017)  untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Rkc

M Nasir 8 Bulan Menyandang Status Tersangka Korupsi, KPK Belum Melakukan Penahanan, Ada apa?

Ahad, 25 Februari 2018|21:13:14 WIB




Dumai: Tindak lanjut penanganan kasus perbuatan dugaan korupsi dana proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau denga nilai kontrak, 600/PV-BM/SP-MY/X/2013/005, Tanggal Kontrak 28 Oktober 2013 sebesar Rp495.319.678.000.00 atau Rp495 miliar tahun anggaran 2013-2015, yang dikerjakan oleh PT. Mawatindo Road Construktion, hingga kini proses hukumnya tidak jelas.

 

Pasalnya, sudah delapan bulan sejak Agustus 2017 pasca ditetapkannya tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) namun hingga saat ini kasusnya masih terus melakukan penyidikan terhadap M Nasir dan Robby Siregar tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, Riau tahun anggaran 2013-2015.

 

Sebelumnya, lembaga anti rasuah kepada awak media KPK mengatakan akan menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebut sesegera mungkin. Dalam kasus ini menjerat mantan Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis saat menjabat pada tahun anggaran 2013-2015 dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp80 miliar.

 

Namun, hingga kini kasus yang menjerat Sekda Kota Dumai (mantan Kadis PU Bengkalis-red) tersebut tak ada kabar, dan terkesan diendapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

 

Menurut Kepala Bagian Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan KPK, Sugeng mengatakan saat ini penyidik KPK masih bekerja untuk melakukan penyidikan terhadap dua tersangka dan pemeriksaan saksi-saksi lain untuk pengembangan kasus korupsi dana proyek pembangunan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tersebut.

 

“Penyelidikan terhadap kasus korupsi pembangunan proyek jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis itu, prosesnya terus didalami penyidik bidang penindakan di KPK. Nanti surat klarifikasi penanganan yang baru akan disampaikan kepada kawan-kawan LSM Komunitas Pemberantas Korupsi dari Riau, tetap disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, kata Sugeng kepada salah satu LSM di Riau, Jumat (17/11/2017) yang lalu.

 

Dikatakan (Sugeng), kami di KPK, sangat berterimakasih atas atensi kawan-kawan LSM Komunitas Pemberantas Korupsi dari Riau yang dapat membantu untuk mencegah tindak pidana korupsi yang terjadi didaerah. Perkembangan penyelidikan selanjutnya atas informasinya yang diawali dari pelaporan dari kawan-kawan LSM KPK ini, akan kami sampaikan, tutupnya.

 

Seperti diberitakan media, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, kembali mempertanyakan dan mendorong lembaga anti rasuah atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan kasus dugaan korupsi dana proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun 2013-2015 sebesar Rp495.319.678.000.00 atau Rp495 miliar, yang diduga melibatkan mantan Kadis PU Bengkalis, M Nasir yang saat ini menyandang tugas sebagai Sekdako Dumai-Riau.

 

"Sampai sekarang, informasi soal perkembangan tindak lanjut penanganan kasus dugaan korupsi dana proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau yang dikerjakan PT. Mawatindo Road Construktion pada tahun 2013-2015 dengan nilai Rp495.319.678.000.00 atau sebesar Rp495 miliar di KPK, semakin tak jelas lagi dan seakan hilang begitu saja," kata Kordinator LSM KPK, Ismail Sarlata kepada awak media usai surat tertulis resminya diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

 

Disebutkannya, (Ismail), berdasarkan release resminya melalui lembaganya yang diterima KPK terakhir, bahwa ada 11 orang yang dicurigai turut ikut serta bertanggungjawab dalam kasus dugaan Tipikor yang proses penanganannya telah berlanjut di KPK beberapa bulan lalu.

 

Dari kesebelas orang yang diduga terlibat dalam kasus hukum korupsi tersebut, rata-rata berasal dari pihak eksekutif dan perusahaan swasta. "Peran pihak Bank Jawa Barat (BJB) bersama perusahaan, dan dalam kasus ini paling banyak berasal dari swasta," ujar dia.

 

Menurutnya, meski Sekdako Dumai, M Nasir selaku Kadis PU Bengkalis ketika itu bersama Dirut PT. Mawatindo sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, tetapi masih ada pihak lain lagi yang diduga ikut bertanggungjawab, seperti, PPTK proyek, pokja pada ULP Bengkalis, pihak Bank terkait, konsultan pengawas, bahkan satu orang dari wakil rakyat (DPRD) Bengkalis-Riau yang diduga terdokumen ikut serta terlibat. terang Ismail lagi.

 

Dari berbagai sumber







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE