ICW Usulkan KPK Sita Kekayaan Novanto
ICW Usulkan KPK Sita Kekayaan Novanto. Cnni

ICW Usulkan KPK Sita Kekayaan Novanto

Rabu, 22 November 2017|13:41:08 WIB




Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) menyarankan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memburu aset tidak wajar yang diduga dimiliki Ketua DPR RI Setya Novanto. Perburuan aset itu bisa dilakukan dengan menggunakan UU No 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

"ICW mendorong KPK menggunakan UU TPPU untuk menjerat Novanto dan merampas aset yang diduga tak wajar," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, kepada awak media dikantor ICW di jalan Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa, 21 November 2017.

 

Berdasarkan penelusuran ICW dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetorkan Novanto pada 2015, kekayaan Ketua Umum Partai Golkar itu mencapai Rp114 miliar.

 

Donal meminta KPK mencurigai dana itu. Apalagi Ketua DPD Golkar Bali, I Ketut Sudikerta, pernah menyatakan Novanto punya jet pribadi.

 

"KPK mesti menelusuri kepemilikan Novanto atas jet pribadi dan rumah mewah di sejumlah tempat," kata dia.

 

Donal pun mendorong KPK segera melakukan pemberkasan berkaitan dengan terungkapnya bukti transaksi berlapis (layering) dalam perkara Andi Narogong. Transaksi berlapis dilakukan untuk menyamarkan asal-usul uang yang diterima.

 

"Agar tak lagi terjebak dalam kasus upaya perlawanan sebelumnya," kata Donal.

 

Novanto dan pengusaha Andi Narogong diduga mengatur proyek KTP-el mulai dari penganggaran, pengerjaan, hingga pengadaan. Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Novanto juga disebut telah mengeruk keuntungan Rp574,2 miliar dari proyek ini.

 

Uwa/Mtvn/RR


 







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE