Revisi PP 82 Masih Harus Lalui Tahap Harmonisasi & Konsultasi
Dirjen Aplikasi Informatika, Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan Cnni Pic

Revisi PP 82 Masih Harus Lalui Tahap Harmonisasi & Konsultasi

Rabu, 01 November 2017|22:51:22 WIB




Jakarta: Proses revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik diklaim sudah rampung di tangan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Revisi disebut tinggal menunggu fase harmonisasi dan konsultasi publik.

 

Dirjen Aptika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan revisi PP 82 selanjutnya akan diurus oleh Kemenhkumham. Kementerian yang dipimpin Yasonna Laoly itu akan memeriksa PP 82 agar tidak tumpang tindih dengan aturan lain yang sudah ada.

 

"Jadi sudah selesai nih, tinggal dikonsultasikan, habis itu dikasih ke presiden," tutur Semuel kepada media saat ditemui di bilangan Thamrin, Jakarta, Selasa (31/10).

 

Kemenkominfo sebelumnya menjanjikan revisi PP 82 akan rampung pada Oktober ini. Akan tetapi, hingga kini nasib revisi yang sudah berusia lima tahun itu tak jua selesai.

 

Semuel tak membantah soal janji mereka. Ia berdalih proses pembahasan oleh lembaga lain ditambah butuh proses konsultasi publik.

 

Semuel juga berkata tak ada kendala berarti selama proses revisi PP 82. Kesan terlambat muncul karena menurutnya mereka belum bisa membicarakannya ke publik.

 

"Kan kita enggak boleh merilis sebelum harmonisasi. Kita enggak berani karena belum (selesai)," ucapnya.

 

Dari segi konten, revisi ini disebut tak akan mengubah banyak hal. Semuel menyebut revisi ini hanya sebagai penegasan atas peraturan sebelumnya.

 

Salah satu yang penting dari revisi ini adalah soal data dan klasifikasinya. Semuel mengatakan nanti bakal ada kategorisasi data seperti data strategis. Data strategis adalah data yang menurut Semuel apabila bocor akan menyebabkan kehancuran negara sehingga penempatannya harus berada di wilayah Indonesia.

 

"Nanti di revisi ada definisi lengkapnya, strategis pun ada beberapa level misal intelijen, keamanan, dan pangan," ungkapnya.

 

Semuel tak bisa memastikan kapan revisi PP 82 ini bisa ditandatangani oleh presiden. Namun ia menegaskan peraturan revisi harus rampung di tahun ini.

 

Revisi PP 82 kali ini akan menitikberatkan pada letak data pengguna, tak lagi terbatas pada penempatan pusat datanya.

 

Evn/cnni







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita TEKNOLOGI

MORE

MOST POPULAR ARTICLE