Multifinance Bakal Dapat Izin Pembiayaan Tunai
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, saat ini revisi masih dalam harmonisasi dan akan didiskusikan dengan industri supaya bisa diimplementasikan. Cnni Pic

Multifinance Bakal Dapat Izin Pembiayaan Tunai

Rabu, 01 November 2017|22:40:20 WIB




Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan revisi aturan penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan bakal terbit sebelum akhir tahun. Salah satu poin revisi adalah izin untuk menyalurkan pembiayaan tunai.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Riswinandi Idris mengatakan, saat ini, hal itu masih diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 29/POJK.05/2014.

 

Nantinya, salah satu hal yang direvisi adalah perluasan kegiatan usaha multifinance di mana perusahaan bakal diizinkan untuk menyalurkan pembiayaan tunai.

 

"Saat ini masih harmonisasi. Nanti ada diskusi lagi sama industri. Kami minta dilihat lagi supaya bisa diimplementasikan," tuturnya kepada awak media usai menghadiri Indonesia Multifinance Consumer Choice Award 2017, Selasa (31/10).

 

Berdasarkan POJK 29/2014, saat ini kegiatan usaha perusahaan pembiayaan meliputi empat kategori utama pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna, dan kegiatan usaha lain berdasarkan persetujuaan OJK.

 

Selain itu, OJK juga akan mengatur lebih rinci soal penyelenggaran bisnis, pengukuran tingkat kesehatan perusahaan dan rasio pembiayaan bermasalah (NPF).

 

"Kami ingin lebih baik dari segi kualitas, dari segi cara penyalurannya, dari segi rasio-rasio kesehatannya," ujarnya.

 

Mantan Direktur Utama PT Pegadaian (Persero) itu mengungkapkan revisi aturan dikeluarkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan terkini dari industri sekaligus melengkapi ketentuan yang ada.

 

Secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Suwandi Wiratno menyambut baik revisi yang akan dilakukan oleh OJK demi kemajuan industri.

 

"Untuk penyaluran dana tunai itu kan bagus, skemanya bisa langsung kan,"ujarnya.

 

Suwandi mengaku APPI telah beberapa kali berdiskusi dengan otoritas terkait rancangan beleid revisi itu. Namun, pihaknya belum menerima draf akhir rancangan aturan revisi itu dari OJK.

 

"Paling ada pertemuan satu kali lagi [dengan OJK]. Kalau misalkan tidak ada lagi yang didiskusikan, aturan tinggal ditandatangani," ujarnya.

 

Gir/Cnni/RRN

 







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita EKONOMI

MORE

MOST POPULAR ARTICLE