Senin, 23 Oktober 2017|23:23:17 WIB
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin yang dilakukan 14 entitas pada Oktober 2017.
Hal itu disampaikan Tongam L. Tobing, Ketua Satuan Tugas Penanganan Tindakan Melawan Hukum di bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi dalam keterangan tertulis di Jakarta.
"Penghentian kegiatan usaha dilakukan dengan pertimbangan tidak adanya izin usaha penawaran produk, dan penawaran investasi berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil yang dijanjikan tidak masuk akal,"paparnya kepada awak media, Senin (23/10).
Dia menegaskan, penghentian kegiatan usaha sejak 17 Oktober 2017 itu dilakukan guna melindungi konsumen.
Adapun, 14 entitas perusahaan Antara lain, PT Dunia Coin Digital, PT Indo Snapdeal, Questra World/ Questra World Indonesia, PT Investindo Amazon, Dinar Dirham Indonesia/ www.dinardirham.com, dan Wujudkan Impian Bersama (WIB)/ PT Global Mitra Group.
Selain itu, Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA)/ www.azafund.com, PT Mahakarya Sejahtera Indonesia/ PT Multi Sukses Internasional, PT Azra Fakhri Servistama/ Azrarent.com, Tractoventure/ Tracto Venture Network Indonesia, dan PT Purwa Wacana Tertata/ Share Profit System Coin/ SPS Coin.co.
Sisanya, Komunitas Arisan Mikro Indonesia/K3 Plus, PT Mandiri Financial/ investasisahammandiri.blogspot.co.id, dan
Seven Star International Investment.
Dijelaskan, Satgas telah melakukan pemanggilan terhadap entitas tersebut untuk dimintai kejelasan legalitas dan kegiatan usahanya. Namun, seluruh perusahaan tersebut tidak memenuhi panggilan rapat.
Sejak Januari-Oktober 2017, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan usaha sebanyak 62 entitas. Penghentian kegiatan tersebut untuk memberi kepastian hukum kepada masyarakat bahwa entitas tersebut tidak memiliki izin dan berpotensi merugikan masyarakat.
Masyarakat Diimbau Waspada
Satgas mengimbau kepada masyarakat untuk memahami beberapa hal sebelum melakukan investasi. Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kedua, memastikan pemberi tawaran investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Lav/cnni