Senin, 25 September 2017|22:32:00 WIB
Pekanbaru: Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, terus melakukan penyelidikan dugaan pemakaian lahan untuk perkebunan di luar Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Perkebunan Nusantara V.
Penyidik saat masih melakukan penghitungan luas dugaan lahan ilegal atau di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara V.
"Terkait luas lahan yang dipermasalahkan, penyidik masih dalam pendalaman kasus. Saksi ahli juga telah diminta keterangan," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM, kepada awak media Senin (25/9/2017).
Guntur menjelaskan, bahwa saksi ahli itu diantaranya dari bidang kehutanan terkait kawasan hutan dan juga dari ahli perkebunan. "Ini dilakukan masih dalam rangka pengumpulan alat bukti," ujarnya.
Untuk status PTPN V sendiri, lanjut Guntur, masih sebagai saksi dan belum sebagai tersangka walaupun kasusnya sudah naik ke penyidikan. "PTPN V belum belum berstatus tersangka baik sebagai koorporasi maupun dalam hal perorangan," jelas Guntur.
Penanganan kasus ini bermula dari laporan Koalisi Rakyat Riau (KRR) yang diKetuai oleh Fachri Yasin ke Polda Riau beberapa waktu lalu.
Kala itu, ada sebanyak 33 perusahaan dilaporkan ke Polda Roau atas dugaan pelanggaran pembukaan lahan.
Dalam laporan KRR tersebut, ada 103.230 hektar kelapa sawit yang ditanam di dalam kawasan hutan dan seluas 203.977 hektar diduga ditanami kelapa sawit tanpa HGU.
Akibatnya praktek tersebut, negara dirugikan hingga mencapai Rp 2.5 triliun.
Selain PTPN V dan PT Hutahean, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau juga menaikan penyelidikan terhadap PT Ganda Hera Cendana dan PT Seko Indah.
clc/rrn