Rabu, 30 Agustus 2017|21:54:19 WIB
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno dan tangan kanannya Amir Mirza Hutagalung sebagai tersangka dugaan suap.
Penyidik lembaga antirasuah juga menetapkan Wakil Direktur Keuangan RSUD Kardinah, Cahyo Supardi sebagai tersangka.
Mereka bertiga diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal tahun anggaran 2017.
"KPK meningkatkan penanganan ke penyidikan, menetapkan tiga tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8).
Basaria mengatakan, Siti Mashita dan Amir diduga sebagai penerima suap, sementara Cahyo diduga selaku pemberi suap. Uang yang disita dalam OTT tersebut sebesar Rp300 juta, yakni Rp200 juta dan Rp100 dari rekening Amir.
Sebagai penerima Siti Masitha dan Cahyo disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, selaku pemberi, Cahyo disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pas 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih lanjut, Basaria mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga tersangka tersebut langsung ditahan. Mereka bertiga ditahan di tempat yang berbeda.
Siti Mashita ditahan di Rumah Tahanan KPK, Amir di Polres Jakarta Pusat dan Cahyo di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta.
Siti Mashita, Amir dan Cahyo diringkus dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar kemarin, Selasa (29/8). Ada lima orang lainnya yang juga ikut diciduk bersama tiga orang tersangka tersebut.
Kelima orang tersebut adalah Agus Jaya, Imam Permana, Umi Hayatun, Imam Mahradi, dan Akhbari Chintya Berlian, namun telah dibebaskan oleh lembaga antirasuah.
cnni/wis