Rabu, 30 Agustus 2017|21:32:58 WIB
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom. Dudy dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi awak media, Rabu 30 Agustus 2017.
Sebelumnya, pada April 2017, KPK telah memeriksa Dudy. Saat itu, Dudy diperiksa terkait keterlibatan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Selain Dudy, KPK juga memanggil saksi dari pihak swasta, Husnaini. Dia dimintai keterangannya terkait keterlibatan Novanto.
Novanto diduga memiliki peran dalam proses perencanaan dan pengadaan proyek senilai Rp5,9 triliun ini. Dia berperan dalam proses perencanaan dan pengadaan melalui Andi Narogong.
Novanto dijerat Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Seperti diketahui, Dudy merupakan pesakitan KPK. Setidaknya, Dudy telah ditetapkan dua kali sebagai tersangka kasus korupsi oleh lembaga pimpinan Agus Rahardjo ini.
Pertama, ia terbelit kasus korupsi proyek pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat tahun 2011. Status tersangka disematkan kepadanya sekitar Maret tahun lalu.
Dalam kasus ini, Dudy bersama General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rahmat Kurniawan diduga merugikan keuangan negara hingga Rp34 miliar. Total nilai proyek saat itu seluruhnya Rp125 miliar.
Tidak hanya itu, Dudy juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek pembangunan Kampus IPDN Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2011. Terkait kasus ini, Dudy ditetapkan tersangka bersama Budi Rahmat dan Bambang Mustakim selaku Senior Manager Pemasaran Hutama Karya.
Fzn/mtvn