Selasa, 29 Agustus 2017|14:00:58 WIB
Jakarta: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Direktur PT Jatisari berinisial M sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan kecurangan produksi beras yang dilakukan PT Indo Beras Unggul (IBU) yakni beras Maknyuss.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan, penyidik menetapkan M sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara dan memverifikasi sejumlah fakta penyidikan sejak Jumat (25/8) silam.
"Disimpulkan terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Direktur PT Jatisari yakni saudara M, telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Agung kepada awak media dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/8).
Dia menuturkan, penyidik pun langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap M pada Senin (28/8).
Menurutnya, penyidik menjerat M dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf E, F dan I, dan Pasal 9 huruf H Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 144 juncto Pasal 100 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 382 bis KUHP. Dengan pasal itu, M terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.
PT Jatisari merupakan salah satu anak perusahaan PT Tiga Pilar yang juga memproduksi beras kemasan dengan berbagai merek. Berdasarkan hasil penyidikan, beras kemasan itu tidak sesuai baik secara label dan kualitas.
"Proses penyidikan menemukan beras dalam kemasan yang diproduksi PT IBU tidak sesuai dengan yang diperjanjikan dalam Label," katanya.
Penyidik bersama ahli telah mengambil sampel 21 produk merek beras yang diproduksi oleh PT IBU yang kemudian diuji lewat laboratorium. Hasil laboraturium menemukan, 20 merek beras yang diproduksi PT IBU tidak sesuai dengan label kemasan.
Terkait proses penyidikan pada PT Jatisari sendiri, penyidik telah memeriksa sebanyak 10 orang saksi, tiga orang ahli, dan melakukan uji laboratorium.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Direktur Utama PT IBU Trisnawan Widodo sebagai tersangka dalam kasus ini.
PT IBU diduga melakukan kecurangan dengan memproduksi beras yang tak memiliki label resmi SNI dan melanggar perjanjian mutu beras dengan sejumlah perusahaan retail. Laporan atas kecurangan ini berasal dari emiten pemilik jaringan minimarket PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (pemilik merek dagang Indomaret) karena melanggar perjanjian mutu beras.
Agung menjelaskan, produsen beras merek 'Maknyuss' dan 'Ayam Jago' itu sebelumnya telah menyepakati kontrak bersama salah satu mini market yang mengatur pasokan beras dengan mutu, varietas, dan kemasan tertentu. Namun, ia melanjutkan, kualitas kelas mutu beras yang dipasok PT IBU berada jauh di bawah kesepakatan dan varietasnya tidak sesuai.
"Dalam perjanjian kerja sama disepakati kalau kualitas yang akan digunakan adalah kelas mutu dua, tapi ternyata PT IBU menggunakan kelas mutu lima yang jauh diperjanjikan (downgrade),"ucapnya.
cnni/osc/djm