Pansus Angket Bakal Hadirkan Dirdik KPK Terkait Kasus Miryam
Ketua Pansus Angket KPK Agung Gunandjar mengaku menghadirkan Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman untuk mengonfirmasi kasus Miryam S Haryani.Cnni Pic

Pansus Angket Bakal Hadirkan Dirdik KPK Terkait Kasus Miryam

Selasa, 29 Agustus 2017|13:38:01 WIB




Jakarta: Panitia khusus (Pansus) hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman ke dalam rapat pansus malam ini. Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa menjelaskan, pemanggilan Aris terkait pertemuan anggota Komisi III DPR dengan sejumlah penyidik KPK.

"Langkah ini kita undang Pak Dirdik kalau benar dalam sebuah forum terbuka, sebetulnya dia bertemu atau tidak, DPR yang bertemu siapa kita sebutkan namanya," kata Agun kepada awak media di Gedung DPR, Jakarta, (29/8).

Politikus Partai Golkar itu mengatakan, meski pertemuan itu telah dibantah Aris, namun pansus berharap ada penjelasan yang disampaikan dalam forum resmi.

Bila perlu, Agun menjelaskan, pansus akan meminta Aris agar menyebutkan terduga nama-nama Anggota Komisi III yang disebut bertemu dengan penyidik KPK.

Selain itu, Agun menambahkan, langkah menghadirkan Aris merupakan bentuk kemajuan Pansus Angket KPK dan mengingatkan bahwa tidak ada lembaga yang tidak dapat diawasi.

"Kondisi seperti ini pansus mulai bergeser membawa opini publik bahwa hal seperti ini tidak boleh tabu dan menjadi larangan-larangan," kata Agun.

Menurut Agun, Aris tidak perlu izin kepada pimpinan KPK karena statusnya merupakan penyidik yang berasal dari Kepolisian. Karenanya, Agun percaya diri Aris akan memenuhi undangan karena pihaknya sudah meminta izin kepada Kapolri selaku atasan Aris.

"(Aris) hadir, sudah izin. Dia ini kan penyidik Polri, tentu atasannya Kapolri, Kapolri sudah beri izin. Mekanisme itu sudah kami tempuh," kata Agun.

Terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan Aris diundang dalam RDPU dengan Pansus Angket KPK. Namun, KPK belum mengambil keputusan bagi Aris hadir dalam agenda tersebut.

Febri mengaku, saat ini tengah menelaah surat panggilan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan atau sebaliknya.

"Respon terhadap surat tersebut perlu kami pertimbangkan agar langkah KPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Febri kepada awak media.

Rencana pemanggilan Aris ini berkaitan dengan persidangan kasus pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8).

Dalam persidangan Miryam, jaksa penuntut umum KPK memutarkan rekaman video pemeriksaan dirinya saat proses penyidikan kasus e-KTP. Dalam rekaman itu Miryam tengah diperiksa oleh penyidik Novel Baswedan dan Ambarita Damanik.

Dalam video itu, Miryam mengaku mendapatkan informasi terkait pertemuan antara tujuh orang pejabat KPK dengan anggota Komisi III DPR, dari sesama wakil rakyat.

Nama direktur yang disinyalir bertemu anggota Komisi III DPR baru diketahui setelah Miryam menyodorkan secarik kertas ke penyidik KPK Novel Baswedan, dan setelah dibaca, Novel menyebut posisi direktur.

Direktur yang menangani masalah penyidikan adalah Direktur Penyidikan di bawah Deputi Penindakan. Saat ini posisi Direktur Penyidikan KPK dijabat oleh Brigjen Aris Budiman.

Selain soal adanya pertemuan itu, Miryam juga mengaku diminta menyiapkan uang Rp2 miliar oleh seorang anggota Komisi III DPR itu. Uang tersebut disampaikan bakal diserahkan kepada penyidik dan pejabat KPK untuk mengamankan Miryam dalam kasus e-KTP.

axl/djm/cnni
 







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE