Selasa, 22 Agustus 2017|19:28:41 WIB
Jakarta: Politikus Partai Golkar Markus Nari disebut pernah memerintahkan seorang pengacara muda, Anton Taufik, untuk menyerahkan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam S Haryani kepada pengacara senior Elza Syarief.
"Sebelumnya, Pak Markus meminta saya untuk mencari BAP Miryam dan BAP Pak Markus," kata Anton saat bersaksi untuk Miryam dalam persidangan perkara pemberian keterangan palsu di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 21 Agustus 2017.
Atas permintaan itu, ucap Anton, pada 12 Maret 2017, beberapa hari setelah sidang pembacaan dakwaan Irman dan Sugiharto, ia mencari salinan BAP tersebut ke pengadilan tipikor.
Anton mengaku menghubungi salah satu panitera, Siswanti, untuk meminta tolong mencarikan BAP milik Miryam. Panitera pun mengabulkan permintaannya. Lantas Anton mengganjar sang panitera dengan imbalan Rp2 juta.
Keesokan harinya, Anton menghubungi Markus untuk mengabari soal salinan BAP itu. Pada 15 Maret 2017, Anton dan Markus bertemu di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Senayan.
"Saya kasih lihat BAP-nya. Dia lihat dan baca BAP itu. Enggak lama kemudian, dia menyuruh saya antarkan BAP itu ke Bu Elza dan jangan sebut-sebut nama dia," ungkap Anton.
Selanjutnya, pada Jumat, 17 Maret 2017 pagi, Markus kembali menghubungi Anton.
Ia menyuruh Anton datang ke rumahnya. Dalam pertemuan itu Markus kembali mengingatkan Anton untuk mengantarkan salinan BAP itu ke Elza.
Pada hari itu juga Anton menyambangi kantor Elza di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
"Saya serahkan langsung ke Bu Elza. Dia langsung baca di depan saya, bersama Yani," ujar dia.
Dalam kesaksiannya, Anton juga mengaku mendapat imbalan uang dari Markus dua kali.
Pertama, sebelum dia menyerahkan BAP ke Elza, dan yang kedua setelah BAP di-serahkan.
"Yang pertama USD10 ribu dan yang kedua USD10 ribu," papar dia.
Elza meralat
Elza Syarief yang juga dihadirkan sebagai saksi atas Miryam, kemarin, merevisi sebagian keterangannya dalam BAP Miryam.
Salah satu poin yang direvisi ialah soal tekanan terhadap Miryam dari koleganya di parlemen, termasuk Ketua DPR Setya Novanto.
"Dalam BAP nomor 9, pertemuan di kantor Saudara, Miryam menceritakan bahwa sebelum sidang KTP-E, pernah dikumpulkan oleh Novanto dan sejumlah saksi yang pernah dimintai keterangan oleh KPK," kata hakim anggota Anshori Syaifuddin, membacakan keterangan Elza dalam BAP Miryam.
Lebih lanjut, Anshori menyatakan dalam BAP itu Miryam menceritakan soal adanya pertemuan antara Miryam dan rekan-rekannya di DPR.
Pada pertemuan tersebut Miryam merasa diadili dan dicap sebagai pengkhianat lantaran keterangannya merugikan beberapa anggota DPR.
"Dan yang melakukan penekanan agar Miryam mencabut keterangannya ialah Setya Novanto, Chairuman Harahap, Akbar Faizal, Markus Nari, dan Djamal Aziz," ungkap Anshori.
Menurut keterangan Miryam, saat itu Setya Novanto menunjukkan kepada Miryam salinan BAP dan surat dakwaan. Hal itu membuat Miryam merasa terpojok.
Hakim kemudian menanyakan soal isi BAP tersebut kepada Elza. Elza mengaku beberapa keterangannya ada yang benar.
mtvn