Jakarta: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita sejumlah aset milik bos perusahaan penyelenggara umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), Andika Surrachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan.
Salah satunya adalah rumah mewah pemilik First Travel yang berlokasi di Jalan Taman Venesia Selatan, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Banyak itu. Ada rumah ada mobil dan kantor. Asetnya cuma itu yang besar. Rumah di Sentul, kantor di Depok sama mobil," kata Dirtipidum Mabes Polri Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak kepada media di Jakarta, Selasa (15/8).
Herry mengatakan dari beberapa kantor yang dimiliki First Travel, polisi hanya menyita kantor yang ada di Depok, Jawa Barat. Sementara, tiga kantor lainnya yang berlokasi di Jakarta merupakan kantor sewaan.
"Kantornya di Jakarta ada tiga, tapi yang mereka punya dan beli yang di Depok aja. Yang lain nyewa," katanya.
Herry mengatakan pihaknya juga telah menyita enam mobil milik Andika dan istrinya, Anniesa. Tiga di antaranya adalah mobil mewah yakni Volkswagen Caravelle dengan nomor polisi F 805 FT, Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi F 111 PT, dan Toyota Velfire dengan nomor polisi F 777 NA yang seluruhnya berwana putih.
Tiga mobil lain yang juga disita adalah Daihatsu Sirion warna putih dengan nomor polisi B 288 UAN, Toyota Avanza warna abu-abu dengan nomor polisi B 1886 UZH, serta Toyota Kijang Innova warna hitam dengan nomor polisi B 1866 URD.
Belakangan, Andika mengaku dari enam buah mobil tersebut, dua di antaranya merupakan mobil sewaan dari rental.
"Kemarin kami kira punya dia (Andika), makanya dibawa juga. Ternyata baru dia ngaku itu punya rental," ucapnya.
Herry menambahkan pihaknya juga akan menyelidiki sumber uang yang digunakan Andika dan Anniesa untuk pelesiran ke luar negeri.
Andika dam Anniesa memang pernah beberapa kali ke luar negeri. Itu diketahui dari laman media sosial milik Anniesa yang beberapa kali mengunggah foto mereka di tempat wisata di luar negeri. Anniesa juga kerap memamerkan belanja mewahnya ke publik dalam unggahannya.
Herry mengatakan, tidak menutup kemungkinan pasangan suami istri pemilik First Travel itu akan dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika yang bersangkutan terbukti menggunakaan uang jemaah.
"Nanti kami akan kenakan TPPU juga," ujarnya.
wis/cnni