Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali berhasil mengidentifikasi dan menetapkan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono sebagai tersangka dalam dua kasus. Arief tersangkut kasus dugaan suap terkait pembahasan APBD perubahan dan pembangunan jalan dan kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Kedungkandang.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan terhadap perkara yang terjadi di Malang. Arief diduga menerima hadiah atau janji dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang Jarot Edy Sulistiyono.
"Terkait pembahasan APBD perubahan Pemerintahan Malang tahun anggaran 2015," kata Febri kepada awak media di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Agustus 2017.
Dalam perkara ini, Arief diduga menerima uang sejumlah Rp700 juta dari Jarot. KPK juga menetapkan Jarot sebagai tersangka pemberi suap kepada Arief.
Sementara itu, dalam perkara lainnya, Arief juga diduga menerima uang suap dari Hendarwan Maruszaman. Hendarwan merupakan Komisaris PT EMK.
"Kasus ini terkait penganggaran kembali proyek pembangunan jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang tahun anggaran 2016 dan 2015," jelas Febri.
Dalam perkara ini, Arief diduga menerima uang sejumlah Rp250 juta. Nilai proyek ini sebesar Rp98 miliar dan dikerjakan dengan skema multiyears tahun 2016-2018.
Atas perbuatannya di dua kasus tersebut, Arief disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, tersangka Jarot dan Hendarwan masing-masing disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mtvn/RRN