Masyarakat Diingatkan tak Main Hakim Sendiri
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto. MI/Rommy Pudjianto/Mtvn

Masyarakat Diingatkan tak Main Hakim Sendiri

Rabu, 09 Agustus 2017|20:41:34 WIB




Jakarta: Mabes Polri mengingatkan masyarakat agar tak main hakim sendiri dalam menindak pelaku kejahatan. Peringatan keras ini dikeluarkan setelah tindakan main hakim sendiri yang dilakukan terhadap MA yang dituduh mencuri amplifier di Musala Al-Hidayah, Kampung Cabang Empat, Desa Hurip Jaya, Babelan, Kabupaten Bekasi.

"Saya katakan proses hukum memerlukan waktu tidak bisa serta merta langsung menentukan salah atau tidak. Katakanlah si MA bersalah, dia tidak boleh dihukum dengan aniaya sampai mati, apalagi dibakar," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin 7 Agustus 2017.

Setyo berharap, masyarakat lebih memahami prinsip penegakan hukum. Masyarakat diminta lebih cermat melihat hak setiap warga negara, termasuk hak perlindungan bagi pelaku kejahatan.

"Polisi itu bayang-bayang dari masyarakat, kalau masyarakat maaf brengsek, pasti polisinya brengsek. Kalau masyarakat baik dan bagus, polisi juga bagus karena polisi bagian dari masyarakat," kata jenderal bintang dua ini.

Setyo juga membantah tidak ada anggota polisi yang mendatangi lokasi pembakaran. Ia menduga, masyarakat justru tak melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Kalaupun di daerah itu luas, tapi tidak ada alasan bahwa polisi tidak hadir," kata dia.

Muhammad Al Azhar (MA) alias Zoya dianiaya dan dibakar massa di Pasar Muara Bakti, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa 1 Agustus 2017. Zoya dihakimi karena dituduh mencuri pengeras suara di Musala Al-Hidayah yang berlokasi di Kampung Cabang Empat, RT 02/01, Hurip Jaya, Kecamatan Babelan.

Dri/mtvn







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE