Green Pramuka City Akui Penghuni tak Punya Sertifikat Hak Milik
Apartemen Green Pramuka City. Googlemaps Pic/Mtvn

Green Pramuka City Akui Penghuni tak Punya Sertifikat Hak Milik

Rabu, 09 Agustus 2017|20:29:19 WIB




Jakarta: Apartemen Green Pramuka City akui penghuninya belum memiliki sertifikat hak milik. Pengelola menyebut penerbitan sertifikat merupakan wewenang Badan Pertanahan Negara (BPN).
 
"Bukan di developer (pengembang), itu yang mesti digaris bawahi," kata perwakilan pengelola Apartemen Green Pramuka City, Danang Surya Winata kepada awak media di Jakarta Pusat, Rabu 9 Agustus 2017.
 
Danang mengungkapkan, ada syarat yang belum terpenuhi, yakni pembangunan tower apartemen belum rampung sepenuhnya.

"Green Pramuka ini seluas 12,9 hektare, pembangunannya belum selesai. Sementara syarat sertifkat dari BPN pembangunannya harus selesai," kata Danang.

Keluhan tak kunjung keluarnya sertifikat hak milik memang bukan isapan jempol. Salah satu pengakuan tak adanya sertifikat datang dari penghuni bernama Lis Beth. "Enam tahun sampai sekarang sertifikat itu tidak ada," kata Lis.
 
Green Pramuka City tengah berpolemik dengan komedian Muhadkly alias Acho. Kasus ini berawal dari tulisan Acho mengenai Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, pada 2015 lalu. Acho selaku penghuni apartemen mengaku kecewa lantaran pengelola tindak konsisten terkait fasilitas ruang terbuka hijau. Semua dituangkan Acho dalam tulisan yang dipublish melalui blog.

Tulisan itu berujung pada pelaporan polisi. Acho dilaporkan oleh Danang selaku kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera yang mengelola apartemen tersebut ke polisi, pada November 2015. Acho dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik dan dijerat Pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, 311 KUHP.

Fzn/mtvn







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE