Dana Reboisasi Rp7 Triliun Masih Menganggur
Dana reboisasi hutan sengaja dianggarkan secara khusus oleh pemerintah pusat agar lebih tepat sasaran. Ant Pic/Cnni

Dana Reboisasi Rp7 Triliun Masih Menganggur

Jumat, 04 Agustus 2017|15:57:41 WIB




Jakarta: Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mencatat, Pemerintah Daerah (Pemda) hingga kini sama sekali belum merealisasikan anggaran reboisasi senilai Rp7 triliun. Anggaran tersebut, diberikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik senilai Rp115,1 triliun yang terdapat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017.

"Ini saya mau tanya ke per daerah. Dana reboisasi mau diapakan? Realisasinya seperti apa? Jangan hanya uangnya masuk ke rekening tapi tidak dipakai," ujar Mardiasmo di Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis (3/8).

Mardiasmo pun meminta pemda untuk mengoptimalkan dana tersebut. Pasalnya menurut dia, dana reboisasi hutan sebenarnya sengaja dianggarkan secara khusus oleh pemerintah pusat agar lebih tepat sasaran. Hal ini berbeda dengan anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang juga diberikan ke daerah, tetapi jenis penggunaannya lebih fleksibel.

Belum lagi, saat ini pemerintah perlu menambal APBN menggunakan tambahan utang. Dengan demikian, secara tidak langsung, anggaran untuk tiap-tiap pos yang telah diproyeksikan jumlahnya mendapat tambahan dari utang.

"Di satu sisi, kita sudah utang tapi di sisi lain, masyarakat butuh pengguna (dana reboisasi), tapi justru belum optimal. Mungkin kami akan reformasi regulasi yang belum optimal ini," imbuh Mardiasmo.

Namun, terkait regulasi sendiri, menurut Mardiasmo, pemerintah pusat perlu mendengar lebih dulu keluhan dari pemda, agar dapat bersama dicari jalan keluarnya.

Adapun salah satu keluhan yang telah masuk ke telinga Mardiasmo, yaitu pencairannya yang masih sulit dilakukan oleh pemda.

"Katanya aturannya susah, loh ya sudah, ubah saja agar lebih mudah. Jangan sampai aturan ini memagari kita sendiri. Kan bisa dengan Peraturan Pemerintah (PP), bisa dengan Peraturan Menteri (Permen). Tapi kita beri rambu-rambu agar jangan pencairan dana ini malah bermasalah," terang Mardiasmo.

Anggaran reboisasi yang telah dialokasikan tersebut, diharapkan dapat direalisasikan sehingga bisa menjadi insentif pemerintah untuk sektor kehutanan. Pasalnya, sumbangan sektor tersebut terhadap pertumbuhan ekonomi selama ini masih rendah.

Sektor kehutanan ini bersama pertanian dan perikanan bahkan tercatat hanya tumbuh 3,8 persen secara tahunan. Capaian ini terendah kedua setelah sektor pertambangan dan penggalian yang masih terkontraksi minus 0,4 persen di tahun ini.

Sebelumnya, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengusulkan dana reboisasi untuk penanganan lahan kritis yang tersebar di seluruh Indonesia. "Saya mengusulkan pendekatan untuk soal penganganan lahan kritis yang luasnya 24,3 juta hektar di seluruh Indonesia. Selain itu juga untuk mengatasi soal konflik antara kawasan dan masyarakat," kata Siti Nurbaya.

Menurut Siti Nurbaya, dengan pengelolaan lahan kritis, dana reboisasi turut dapat digunakan oleh pemda untuk dana bantuan hibah untuk kegiatan lainnya.

agi/cnni/lex/rrn







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita EKONOMI

MORE

MOST POPULAR ARTICLE