Mendagri: Kongkalikong Bupati dan Kajari adalah Hal Terparah
Mendagri Tjahjo Kumolo mengkritik pejabat daerah yang bekerjasama dengan aparat hukum untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Cnni Pic

Mendagri: Kongkalikong Bupati dan Kajari adalah Hal Terparah

Jumat, 04 Agustus 2017|15:39:04 WIB




Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai kongkalikong antara Bupati Pamekasan Ahmad Syafii, dengan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya sudah masuk kategori parah.

Ahmad dan Rudy terjaring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi kasus dugaan suap untuk mengamankan perkara dana desa pada tengah pekan ini.

Tjahjo menilai kejahatan berupa suap atau korupsi idealnya tak dilakukan aparat penegak hukum atau inspektorat yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan. Ia pun menyerahkan penanganan kasus dugaan suap itu kepada KPK.

"Kalau sampai ada kongkalikong antara kepala daerah, kepala desa, dengan oknum kejaksaan, inspektorat, ya sudah parah itu," kata Tjahjo kepada awak media di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Kamis (3/8).

"Tugas inspektorat kan mengawasi, kalau sampai terlibat ya mau ngomong apa lagi."

Mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu mengklaim kementeriannya telah fokus meningkatkan kualitas aparatur desa sejak Presiden Joko Widodo berkuasa. Namun, praktik korupsi masih kerap terjadi akibat sulitnya menahan keinginan pejabat untuk melakukannya.

Tjahjo tak tutup mata bahwa kasus yang terjadi di Pamekasan dapat ditemukan di daerah lain.

Atas dasar itu, ia memandang reformasi aparatur desa harus diperkuat lagi.

"Kemendagri fokus untuk peningkatan kualitas aparatur desanya.

Kemudian perencanaan programnya oleh Kementerian Desa. Aturan dan UU yang ada kadang tiap daerah masih beda penerapannya. Saya kira yang paling utama adalah mempercepat proses peningkatan kualitas aparatur desa," katanya.

Tjahjo mengatakan seharusnya peningkatan kualitas aparatur desa diawasi setiap kepala daerah. Namun, kata dia, masih sulit memastikan kepala daerah turut aktif mengawasi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan Kepala Kejari Pamekasan Rudy Indra menginstruksikan bawahannya untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan Kepala Desa Dasok, Agus Mulyadi.

Agus diduga memberikan uang kepada Rudy sebesar Rp250 juta lewat Inspektur Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo dan Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Pemkab Pamekasan Noer Sollehhodin. Pemberian uang itu pun diketahui Bupati Pamekasan.

kid/cnni/rrn







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE