Jumat, 04 Agustus 2017|15:03:30 WIB
Jakarta: Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah meminta Pansus Angket KPK tidak menanyakan soal penanganan perkara korupsi proyek e-KTP, saat pansus memanggil Ketua KPK Agus Rahardjo.
Pansus Angket KPK sebelumnya mengklaim rencana memanggil Agus hanya untuk meminta penjelasan kinerja lembaga antirasuah berdasarkan Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK.
Selain itu, Pansus KPK juga bakal mengklarifikasi dugaan peran Agus dalam kasus korupsi e-KTP. Dugaan itu terkait pernyataan mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang menyebut Agus terlibat dalam proyek pengadaan e-KTP.
"Jika pansus masuk pada materi perkara yang sedang berjalan, dalam hal ini kasus e-KTP, tentu wajar kita bertanya, apakah hal tersebut tidak bisa disebut mencampuri proses hukum?" katanya saat dikonfirmasi, Kamis (3/8).
Febri pun meminta semua pihak, termasuk anggota Pansus Angket KPK untuk menghormati proses hukum kasus korupsi e-KTP ini. "Apalagi, saat ini KPK sudah menetapkan dua orang tersangka baru lagi dari unsur DPR-RI, yaitu SN dan MN," ujarnya.
Sementara terkait dengan tudingan keterlibatan Agus dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu, Febri menyatakan hal tersebut sudah dijelaskan dan terbantahkan.
Menurut Febri, ketika Agus menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), lembaga tersebut merekomendasikan agar proses pengadaan proyek e-KTP itu tak dilakukan seperti saat ini, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
"Tapi saat itu Kemendagri tidak mengikuti saran tersebut," ujar Febri.
Saat ini diketahui, KPK masih terus memproses kasus korupsi proyek e-KTP. Sudah ada lima tersangka yang ditetapkan lembaga antirasuah sejak memulai penyidikan pada 2014 lalu.
Mereka yang ditetapkan tersangka yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto.
Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto, dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari.
Untuk Irman dan Sugiharto diketahui sudah divonis masing-masing tujuh dan lima tahun penjara. Sementara itu, Andi Narogong bakal segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Cnni/RRN