Proyek Jembatan Kelakap Siak Diperiksa Polda Riau
Proyek Jembatan Kelakap Siak Diperiksa Polda Riau. Isc Pic

Proyek Jembatan Kelakap Siak Diperiksa Polda Riau

Senin, 31 Juli 2017|18:23:32 WIB




Siak: Dugaan korupsi pembangunan jembatan Sungai Kelakap Kabupaten Siak, Riau yang menghubungkan dua desa di Kecamatan Mempura, Desa Kampung Tengah dan Desa Benteng Hulu di Kabupaten Siak Provinsi Riau, kini pengusutannya terus didalami oleh Tim penyidik Tipikor Polda Riau.

Baru-baru ini, tim penyidik Polda Riau meninjau lokasi proyek Sungai Kelakap antara Desa Kampung Tengah dan Desa Benteng Hulu Kecamatan Mempura Kabupaten Siak.

Dari pantauan awak media, setidaknya terlihat ada 3 orang penyidik dari Polda Riau yang mendatangi lokasi proyek yang diduga bernuansa rekayasa dan dikorup tersebut. Tim penyidik dari Polda tersebut, juga didampingi Kabid Bina Marga Kabupaten Siak, Ardi Irfandi beserta 2 orang stafnya.

Sekitar 30 menit, mereka mengamati hasil awal pengerjaan yang diduga sengaja direkayasa dan dikorupsi tersebut. ke 3 penyidik yang menggunakan mobil pribadi dan didampingi beberapa kendaraan Dinas PU terus mengarahkan kendaraanya ke lokasi proyek pembangunan jembatan Sungai Kelakap yang bersumber biaya APBD tahun 2014 lalu senilai Rp 9.058.173.000, belum termasuk tambahan alokasi anggaran pada proyek tersebut tahun 2015.

Kedatangan tim penyidik Polda Riau di ketahui guna rangka pengumpulan data dan informasi terkait adanya informasi permasalahan yang ada di lokasi pembangunan jembatan Sungai Kelakap ini pada tahun 2014 lalu.

Di lokasi proyek Jembatan Sei Kelakap tersebut, salah seorang tim penyidik tampak didampingi Kabid Bina Marga PU Kabupaten Siak, Ardi Irfandi Harmonis, mengatakan, enggan berkomentar. Bahkan, sang penyidik menganjurkan agar konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Riau.

"Kalau mau konfirmasi langsung saja ke Humas Polda Riau jangan sama saya," kata salah seorang penyidik kepada awak media.

Sementara itu, Kepala Dinas PU Kabupaten Siak, Irving Kahar A Simbolon melalui Kabidnya, Ardi Irfandi kepada wartawan di lokasi proyek mengungkapkan, dan berdalih bahwa yang di investigasi anggota Polda Riau itu bukan jembatan, melainkan bangunan turap yang roboh, dimana dalam proyek lanjutan tersebut menelan anggaran hingga Miliaran Rupiah.

"Kalau kedatangan beliau ke lapangan bukan masalah jembatan ini, tapi terkait turap yang ambruk beberapa waktu yang lalu. Sedangkan, untuk biaya pekerjaan lanjutan jembatan itu menelan biaya sekitar Rp 4 milyar," kata Ardi.

Terkait hal tersebut, LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK), angkat bicara dan bahkan dalam tempo dekat akan melayangkan surat klaririkasi resmi kepada Kapolda Riau untuk mempertanyakan perkembangan pengusutan kasus dugaan rekayasa dokumen pembangunan jembatan Sei Kelakap yang menghubungkan dua desa di Kecamatan Mempura, Desa Kampung Tengah dan Desa Benteng Hulu di Kabupaten Siak hingga merugikan keuangan daerah dan negara tersebut.

Terungkapnya dugaan penyimpangan dana APBD Kabupaten Siak ini, berdasarkan dari data perubahan design dokumen kegiatan serta pemalsuan tanda tangan dan nomor rekening perusahaan PT. Surya Citra Karya Gemilang Perkasa dalam perealisasian dana anggaran proyek pembangunan jembatan Sungai Kelakap di Kecamatan Mempura, yang memiliki jarak dari bibir Sungai Siak mencapai 25 meter.

Dalam proses pelaksanaan kegiatan proyek pada tahun 2014 lalu itu, disinyalir sarat dengan Korupsi, Kolusi dan nepotisme (KKN) dan kongkalikong antara kontraktor dengan pihak BMP Siak termasuk panitia lelang/pokja. Dari realisasi pelaksanaan maupun proses pengerjaan dilapangan kegiatan proyek tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi teknik seperti kualitas pekerjaan, volume dan standar matrial yang digunakan berkualitas rendah.

Sebab pada tahun anggaran 2014 lalu, tercatat dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Siak menerima kucuran anggaran senilai Rp 9.058.173.000 untuk pembangunan jembatan Sei Kelakap Kecamatan Mempura Kabupaten Siak dan dilaksanakan oleh PT. Surya Citra Karya Gemilang (PT.SCKM), dengan nomor kontrak 620/KTR/BM-PEMB-JBT/APBD/ 03/2014.

Tanggal kontrak 20 Mei 2014, dipimpin Kadis BMP Siak, Ir. H. Irving Kahar Simbolon bersama Kabidnya Ardi Arfandi, beralamat kantor di komplek perkantoran Pemdakab Siak Lt II-Tanjung Agung Siak Sri Indrapura.

Namun, anggaran yang cukup besar dikucurkan pemerintah untuk kegiatan proyek pembangunan jembatan sungai kelakap Desa Kampung Laut Kecamatan
Mempura tersebut, diduga 40 persen diantaranya raib masuk ke kocek oknum penentu di instansi ini.

Dugaan kongkalikong dana kegiatan proyek pembangunan jembatan Kelakap di Kecamatan Mempura tersebut terbukti, pada saat nomor rekening perusahaan PT. Surya Citra Karya Gemilang nomor 108.0013294039 pada Bank Mandiri saat pencairan nilai anggarannya diduga penuh rekayasa yang pertama kalinya terjadi, pada tanggal 20 Mei 2014 sebesar Rp 1.811.634.600.
 
Sementara, dari penelusuran dilapangan, salah satu nama Bank Mandiri, tidak ditemukan benar adanya rekening PT. Surya Citra Gemilang (PT.SCKM) No.108.001 32 94 039. Terjadinya dugaan proses pencairan anggaran biaya pertama sebesar Rp 1,8 miliar dengan menggunakan nomor rekening yang diduga dipalsukan, ketika rencana pelaksana kegiatan lapangan masih tahap kontrak kerja, tanggal 20 Mei 2014 dengan SPM, No: 900/000170/ BMP-LS/V/2014.
 
Bukan itu saja, design kegiatan, juga diduga direkayasa perubahannya. Sehingga didalamnya, terjadi dugaan pemalsuan tanda tangan, hingga sampai pada pencairan nilai anggaran yang diduga melibatkan tubuh oknum pejabat tertentu di dinas terkait.

Hal ini juga terungkap, sebagai mana informasi yang diterima LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK), setiap kontraktor yang mendapatkan proyek fisik maupun pengadaan barang kabarnya diharuskan memberikan fee 15 sampai 20 persen dari nilai kontrak.

"Mulai dari proses lelang sarat dengan kongkalikong hingga realisasi pelaksanaan kegiatan dilapangan banyak penyimpangan. Kalau ini diusut, terungkap semua kecurangan dalam pelaksanaan proyek dinas BMP Siak," ungkap Narasumber di Dinas BMP Siak.

Selain itu, pada anggaran 2014 lalu, sejumlah paket pekerjaan kegiatan proyek fisik maupun pengadaan barang yang ditangani dinas BMP Siak Sri Indrapura ini, dilaporkan terindikasi ada menyimpang dari spesifikasi teknis.

Proyek yang disebut-sebut menyimpang dari spek diantaranya pembangunan jalan Palimauan Desa Teluk Merempan Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak senilai Rp 1 milair lebih, dan pembangunan peningkatan jalan simpang Kualian-Ferry Belantik dan jalan Harapan (Aspal), senilai Rp 9.374.794.000. Proyek dengan nomor kontrak, No: 602/KTR/BMP/BM-TING-JALAN/ APBD/09/2014, tanggal kontrak 03 April 2014, sebagai pelaksana PT. Cipta Bangun Abadi.

Dari informasi serta diperkuat dengan perolehan data lapangan LSM, proses pengerjaan kedua proyek pelabuhan tersebut dilakukan asal jadi. Demikian juga matrial yang dipergunakan seperti aspal dan ukuran panjang kegiatan yang sebenarnya, terkesan di mark up dan diduga tidak sesuai spek dan RAB, beber LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) kepada media ini.

Isc/mtc/rrn







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE