PT Kuatkan Vonis Notaris Pemalsu AJB Tanah
Pengadilan Tinggi Riau menolak banding perkara pemalsuan akta jual beli atau AJB tanah. Terdakwa tetap divonis 20 bulan penjara. rac

PT Kuatkan Vonis Notaris Pemalsu AJB Tanah

Senin, 15 Agustus 2016|10:57:52 WIB




RADARRIAUNET.COM - Upaya banding yang diajukan Puji Sunanto, Notaris, yang turut serta melakukan memalsukan Akta Jual Beli (AJB) sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM), milik Nurbaini, di di Jalan Rajawali Sakti RT 01/RW 01 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan, bersama terdakwa Mardiana (berkas terpisah). Ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau.

Dalam perkara pemalsuan AJB ini, PT Riau menguatkan putusan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

"Salinan putusan banding sudah kita terima, PT Riau menguatkan putusan PN Pekanbaru, dengan menolak banding yang diajukan terdakwa Puji Suanto," sebut Itje SH, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa kepada awak media, Kamis (11/8/16) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Putusan vonis PN Pekanbaru, Pada Senin 23 Mei 2016 lalu. Majelis hakim yang diketuai Martin Ginting SH, menghukum terdakwa Puji Sunanto selama 20 bulan penjara.

Vonis hukuman tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yang menjatuhkan tuntutan selama 1 tahun 6 bulan (18 bulan)

Dalam putusan tersebut, Puji Sunanto terbukti secara sah melanggar Pasal 264 ayat 1 Juncto Pasal 55 KUHP tentang Pemalsuan.

Seperti diketahui, berdasarkan dakwaan JPU Itje SH dan Andre SH. Puji Sunanto (Notaris) dan Mardiana, (berkas terpisah/ proses banding) didakwa telah memalsukan tanda tangan dalam hal Akta Jual Beli (AJB) sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 382 meter persegi di Jalan Rajawali Sakti RT 01/RW 01 Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan milik Nurbaini.

Dimana perkara ini bermula tahun 2012 lalu. ketika Nurbaini (korban) dan Mardiana bekerjasama dalam proyek tanah timbun. Perjanjian diantara mereka dalam bentuk peminjaman uang sebesar Rp600 juta pada Nurbaini oleh Mardiana dengan jaminan sertifikat tanah. Hasil dari perjanjian itu, Mardiana sudah mendapat bagi hasil sebesar Rp50 juta.

Di tengah perjalanannya, tiba-tiba muncul AJB atas tanah yang dijaminkan. Hal ini mengherankan karena Nurbaini merasa tidak pernah menjual. Kecurigaan atas AJB ini kemudian dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Dalam penanganannya, tandatangan pada AJB itu diduga palsu. Hal tersebut dipastikan dari hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Medan.


rac/fn/radarriaunet.com







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE