Manuver Pansus Angket, KPK Yakin Publik Punya Akal Sehat
Publik punya penilaian sendiri soal validitas dan kebenaran informasi yang disampaikan sejumlah pihak dalam pemeriksaan dalam rapat di Pansus Angket DPR. Ant Pic/Cnni

Manuver Pansus Angket, KPK Yakin Publik Punya Akal Sehat

Kamis, 27 Juli 2017|16:58:27 WIB




Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau ambil pusing dengan sejumlah manuver yang ditempuh Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK.
 
Sederet tudingan disampaikan sejumlah pihak di rapat pansus, termasuk dari Muchtar Effendi, tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Yulianis yang merupakan mantan anak buah Muhammad Nazaruddin.
 
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menilai, masyarakat masih menggunakan akal sehatnya untuk menilai tudingan yang disampaikan Muchtar kepada lembaga antirasuah, merupakan kebenaran atau kebohongan.
 
"Biarkan publik yang menilai kebenaran dan validitas informasi tersebut. Saya kira publik masih gunakan akal sehat untuk memilah mana informasi yang benar dan tidak," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/7).
 
Sejumlah tudingan disampaikan Muchtar di hadapan anggota DPR yang masuk dalam Pansus Angket KPK. Orang dekat mantan Hakim MK Akil Mochtar itu menyebut mendapat ancaman dari penyidik KPK Novel Baswedan Cs ketika diproses hukum.
 
Muchtar juga menyebut ada tawaran dari Johan Budi, mantan Jubir KPK, terkait dengan harta yang disita. Muchtar mengaku mendapat tawaran bantuan dari Johan soal pengembalian harta yang disita KPK dengan imbalan.
 
Menurut Febri, apa yang disampaikan Muchtar tersebut tidak berdasar. Febri menjelaskan soal harta yang disita hingga hari ini, lantaran Muchtar masih menjalani proses hukum di KPK terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada bersama Akil Mochtar.
 
Barang sitaan itu, masih diperlukan untuk kepentingan penyidikan. Terlebih dalam kasus yang menjerat Muchtar tersebut banyak melibatkan pihak lain. Febri meminta bila ada pihak yang tak terima dengan penyitaan tersebut bisa menempuh jalur hukum praperadilan.
 
"Kalau ada pihak-pihak yang keberatan silahkan tempuh jalur hukum bisa praperadilan atau jalur hukum lainnya akan lebih baik. Fakta hukum lainnya sudah diuji di persidangan," ujarnya.
 
Febri pun mengingatkan bila Muchtar juga berstatus terpidana kasus memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus suap Akil Mochtar. Menurut dia, ketika anggota dewan menjadikan informasi terpidana sebagai masukan, masyarakat tentu bisa menilai sendiri. 
 
"Ketika pansus dengarkan seseorang yang sudah jadi terpidana, saya kira publik akan menilainya," tuturnya.
 
Selain Muchtar, tudingan juga dilancazrkan Yulianis. Mantan Direktur Keuangan PT Permai Group, Yulianis sebelumnya dihadirkan di Pansus Angket KPK.
 
Dalam rapat, Yulianis mengumbar sejumlah tudingan, mulai dari tudingan eks Komisioner KPK yang diduga menerima suap Rp1 miliar, hingga kedekatan Komisioner KPK dengan Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas yang kini menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat. 
 
cnni/osc/rrn
 






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE