Selasa, 18 Juli 2017|20:53:05 WIB
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan seharusnya sudah bisa memiliki aksea untuk melihat data nasabah perbankan sejak 16 tahun lalu.
Hal tersebut disampaikan mantan Dirjen Pajak era Presiden Megawati, Hadi Purnomo saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi XI DPR, Selasa 18 Juli 2017. Hadi mengatakan peraturan pengganti perundang-undangan (Perppu) serupa pernah disepakati antara DPR dan DJP kala itu.
"Kami ingatkan Perppu ini sama dengan kesepakatan DPR dan pemerintah 16 Juni 2001 atau 16 tahun lalu. Hanya di situ masih gagasan, tapi intinya sama sudah disepakati," kata Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Antara, Selasa 18 Juli 2017.
Hadi mengatakan awal mulanya yakni karena perubahan sistem perpajakan di Indonesia menjadi self assessment atau wajib pajak diberi kewenangan sendiri untuk menghitung dan melaporkan sendiri pajaknya, yang tentunya sistem tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi petugas pajak.
Bisa saja ketika menghitung dan melaporkan, wajib pajak tak memasukkan seluruh hartanya atau dikurang-kurangi. Dengan sistem ini tentu fiskus tak bisa menjamin kebenaran jumlah yang disampaikan dalam SPT atau dengan kata lain tak bisa dimonitor.
Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini mengatakan tak mungkin bagi orang pajak untuk memonitor setiap tambahan kemampuan dari hasil kegiatan ekonomi.
Oleh karenanya pada saat memimpin Ditjen Pajak, timbul gagasan untuk membuka akses yang mana pada 2000 pun organisasi kerja sama ekonomi dan pembangunan (OECD) juga mencanangkan pertukaran informasi.
"Keberanian terapkan self assessment, kita tidak bisa monitoring, tidak punya akses terutama akses pada pasal 40-41 UU Perbankan mengenai kerahasiaan bank. Kami membuat langkah strategis mengadakan pengaluan dosa bersama dan juga Ditjen Pajak mendapat akses terhadap data nasabah kreditur dan bank," sebut Hadi.
Oleh karenanya, dia mendukung keinginan dan langkah pemerintah yang ingin menjadikan Perppu pertukaran data keuangan untuk kepentingan perpajakan (AEoI) menjadi UU.
"Kami yakin pimpinan akan meneruma Perppu ini sebagai UU," jelas Hadi.
Saw/Mtvn/RRN/Lex