Selasa, 18 Juli 2017|20:38:07 WIB
Jakarta: Dalam sistem presidensial seperti yang dianut Indonesia, posisi presiden sangat kuat. Presiden berfungsi sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Namun, itu bukan berarti presiden boleh berbuat sekehendaknya.
Presiden dalam menjalankan fungsi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tetap harus berdasarkan undang-undang. Celakanya, orang sering meminta Presiden melakukan sesuatu yang berada di luar kewenangannya.
Sejak bergulirnya hak angket DPR atas KPK, misalnya, sejumlah kalangan berulang kali meminta Presiden turun tangan. Bila mencampuri atau bahkan menghentikannya, Presiden bisa dianggap melanggar hak konstitusional DPR. Bila Presiden melanggar konstitusi, secara normatif ia bisa dimakzulkan.
Mtvn/Lex/RRN