Berkas Kasus HT Dilimpahkan ke Kejagung
CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo. Ant Pic/Mtvn

Berkas Kasus HT Dilimpahkan ke Kejagung

Jumat, 14 Juli 2017|18:10:54 WIB




Jakarta: Bareskrim Mabes Polri melimpahkan berkas kasus dugaan ancaman terhadap jaksa Yulianto dengan tersangka Hary Tanoesodibjo ke Kejaksaan Agung. "Sudah sejak Senin (10 Juli 2017) yang lalu," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 14 Juli 2017.
 
Hingga kini, kata Noor, berkas masih diteliti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Bila berkas dinyatakan lengkap, maka akan dilanjutka ke pengadilan. "Apakah itu lengkap atau tidak nanti lihat hasil penelitian mereka," katanya.
 
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Hary sebagai tersangka dalam kasus dugaan mengancam Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui media elektronik.
 
Hary Tanoe diduga melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik.
 
Yulianto tiga kali menerima pesan singkat dari Hary Tanoe: pada 5, 7, dan 9 Januari 2016. Isinya, yaitu "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."
 
Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Hary Tanoe, mengatakan pesan singkat yang dikirim Hary kepada Yulianto bersifat umum dan berkategori idealis.
 
"Hary dalam SMS-nya tak pernah menyebut Jaksa Yulianto sebagai 'yang salah'. Dan tak pernah menyebut sebagai 'yang tidak bersih'," kata dia.
 
Menurut Hotman, pesan pendek Ketua Umum Partai Perindo itu tak lebih sebagai imbauan. "Bahasa idealisme dari seorang politikus. Semua Presiden Indonesia saat kampanye mengucapkan kalimat seperti itu," ujar Hotma. Hotman yakin ada motif politik dalam penetapan tersangka kliennya.
 
Fzn/Mtvn/RRN






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE