Jumat, 07 Juli 2017|19:04:38 WIB
Pasir Pagaraian: Oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Junaidi Rahim alias JR (47), yang ditangkap Tim Saber Pungli melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada bulan Juni lalu mengajukan gugatan praperadilan, Selasa (04/07/2017) pagi.
Gugatan Praperadilan yang diajukan JR, selaku Kasi Hubungan Hukum Pertanahan di Kantor BPN Rohul, melalui kuasa hukumnya ternyata sudah terdaftar pada Juni 2017 lalu, dengan isi gugatan praperadilan proses OTT dilakukan Tim Saber Pungli Rohul dinilai tidak sesuai dengan prosedur.
Tampak banyak pegawai dan tenaga honor serta rekannya dari BPN Rohul yang datang beramai-ramai menyaksikan ke Pengadilan untuk mengawal sidang perdana perkara Praperadilan rekan mereka di PN Pasir Pengaraian yang dimulai sekira pukul 10.15 WIB.
Perkara yang dimulai dengan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan pemohon dipimpin oleh Hakim Tunggal Sunoto SH MH, sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian itu memutuskan sidang Perkara Praperadilan akan dilakukan 7 hari ke depan.
Sementara Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Muhammad Wirawan Novianto menyatakan, Praperadilan itu adalah hak seseorang. Dia juga mengakui OTT dilakukan Tim Saber Pungli Rohul pada Jumat (9/6/17) lalu sekira pukul 14.30 WIB, sudah sesuai prosedur.
"Praperadilan hak seseorang, kalau dari penyidik silahkan, dan sudah siap mengikuti proses sidangnya", tungkasnya.
lbr