Rabu, 05 Juli 2017|17:56:49 WIB
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP pada Senin (3/7). Yasonna diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Benar, ada agenda pemeriksaan saksi-saksi kasus e-KTP mulai hari ini," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada awak media.
Febri mengatakan, pemeriksaan pada Yasonna dinilai penting untuk mengetahui dugaan aliran dana proyek e-KTP. Saat proyek itu berjalan, Yasonna menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Komisi II DPR.
Febri memastikan, penyidik KPK juga bakal memanggil mantan anggota Komisi II DPR lainnya untuk mendalami kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
"Anggota DPR yang saat itu diduga mendapat aliran dana atau tahu soal informasi lain yang relevan, rencananya akan diperiksa minggu ini," katanya.
KPK sebelumnya pernah memanggil Yasonna beberapa kali untuk diperiksa sebagai saksi bagi dua tersangka e-KTP, Irman dan Sugiharto. Namun politikus PDIP itu tak pernah memenuhi panggilan.
Yasonna saat itu beralasan belum menerima surat panggilan dari KPK. Sementara pada panggilan berikutnya Yasonna berhalangan lantaran ada acara yang bersamaan dengan jadwal pemeriksaan.
Nama Yasonna muncul dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto. Ia disebut menerima aliran dana proyek e-KTP senilai US$84 ribu. Melalui keterangan tertulis, Yasonna mengaku kaget namanya dicatut dan disebut menerima aliran dana proyek KTP. Padahal ia belum sempat diperiksa oleh penyidik KPK. Selain Yasonna, sejumlah anggota dewan lain juga disebut turut menerima aliran dana tersebut.
cnni/pit/rrn