Ketua KPK: Fahri Hamzah Lecehkan Pengadilan
Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut pernyataan Fahri Hamzah telah melecehkan pengadilan. Ant Pic/Cnni

Ketua KPK: Fahri Hamzah Lecehkan Pengadilan

Rabu, 05 Juli 2017|17:40:30 WIB




Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo. Menilai, pernyataan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tentang tudingan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP telah melecehkan pengadilan.

Fahri sebelumnya menyatakan kasus e-KTP adalah hasil kebohongan Ketua KPK Agus Rahardjo, penyidik KPK Novel Baswedan, dan mantan Bendahara Demokrat Muhammad Nazaruddin.

"Kalau dikatakan kasus itu sebagai omong kosong, ya artinya melecehkan pengadilan," ujar Agus di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/7).

Agus mengatakan, saat ini sidang kasus e-KTP masih berjalan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dalam persidangan, terungkap sejumlah fakta dan bukti yang menunjukkan keterlibatan pihak-pihak dalam proyek e-KTP. Oleh karena itu, Agus meminta semua pihak termasuk Fahri menghormati proses persidangan yang masih berjalan.

"Pengadilan sedang berjalan, bukti-bukti juga sudah banyak diungkap. Jadi biarkan berjalan saja," katanya.

Agus tak mau ambil pusing terhadap komentar yang menyerang KPK. Lembaga yang dipimpinnya itu akan tetap fokus bekerja menangani kasus-kasus korupsi.

"Kami bekerja lebih fokus saja supaya hasilnya bisa dilihat oleh rakyat," ucapnya.

Fahri sebelumnya menyebut kasus e-KTP merupakan permainan Agus Rahardjo. Politikus PKS itu mengatakan, Agus ikut terlibat ketika masih menjabat sebagai ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).

Saat itu LKPP merekomendasikan agar pengadaan paket e-KTP tidak menjadi satu karena berpotensi korupsi dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Selain itu, Fahri juga menyebut temuan KPK terkait kerugian proyek e-KTP tidak sejalan dengan temuan BPK yang menyatakan kerugian negara dalam kasus ini hanya sebesar Rp18 miliar dari nilai anggaran Rp5,9 triliun.

Perbedaan nilai itu, kata dia, menunjukkan seolah-olah ada perbedaan cara penghitungan antara BPK dan KPK.

cnni/pmg/rrn







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE