Eko Susilo Hadi Berharap Permohonan Justice Collaborator Diterima
Terdakwa kasus suap pengadaan alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/6). MI Pic/Mtvn

Eko Susilo Hadi Berharap Permohonan Justice Collaborator Diterima

Selasa, 20 Juni 2017|01:05:55 WIB




Jakarta: Mantan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerjasama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi berharap permohonan justice collaborator diterima majelis hakim. Eko merupakan terdakwa dalam kasus suap pengadaan proyek satelit monitoring di Bakamla.

Saat membacakan surat pembelaan atau pleidoinya, Eko mengaku bukan aktor utama dalam kasus ini. Oleh karena itu, dia berharap permintaannya sebagai justice collaborator diterima.

Saya tentu sangat berharap ada keadilan dalam diri saya ini untuk mengabulkan justice collaborator," kata Eko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 19 Juni 2017.

Eko menilai, dirinya tak memenuhi unsur-unsur tersangka utama dalam kasus itu. Toh, selama ini dia juga koperatif dan memberikan keterangan yang mengungkap dalang di balik kasus tersebut.

Eko juga mengaku menerima sejumlah duit dalam kasus suap. Uang yang dikantongi Eko di antaranya, USD10 ribu, 10 ribu Euro, SGD100 ribu, dan USD78.500.

"Seluruhnya sudah saya serahkan ke KPK," tegas dia.

Dalam perkara ini Eko memang telah mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam surat tertanggal 20 Januari 2017, dan telah diterima KPK pada 23 Januari 2017. Eko berharap permohonannya dikabulkan majelis hakim.

"Mempertimbangkan, bahwa saya selaku terdakwa telah berlaku kooperatif baik dari tingkat penyidikan, penuntutan maupun persidangan ini. Dan saya telah mengakui tindak pidana yang saya lakukan," tandas dia.

Jaksa menuntut Eko lima tahun penjara. Eko juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa menilai Eko terbukti menerima suap dari pengusaha. Suap tersebut terkait pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Jaksa juga menilai Eko telah terbukti menerima USD10 ribu, 10ribu Euro, SGD100 ribu, dan USD78.500.

DRI/Mtvn/RRN







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE