Selasa, 20 Juni 2017|00:35:59 WIB
Pekanbaru: Komisi E DPRD Provinsi Riau melakukan kunjungan Observasi ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Terkait dengan UU 23 tahun 2014 tentang peralihan wewenang SMA/SMK dari Kabupaten/kota ke Pemerintah Provinsi, Jumat(16/6/2017).
Adapun anggota dewan yang hadir yaitu Aherson, S.Sos, M.Si. dari Komisi E DPRD Provinsi Riau, yang di terima langsung kedatangannya ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta yaitu Hufni selaku Kepala Seksi Bidang SMK dan Kanti Herawati selaku Kepala Seksi SD & PKLK.
Terkait permasalahan yang dibahas yaitu mengenai tanggung jawab Pemerintah daerah pada bidang pendidikan setingkat SD sampai SMP yang berada dalam lingkup pemerintah Kabupaten/Kota, sedangkan Pemerintah Provinsi bertanggung jawab atas pendidikan setingkat SMA/SMK dan pemerintah pusat bertanggung jawab atas pendidikan perguruan tinggi berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 dan tentang Pemerintah Daerah pada pasal 15 ayat (1) dan (2) serta lampiran huruf (A) tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan dalam sub urusan manajemen pendidikan.
Akibat dari peralihan kewenangan pengelolaan sekolah tersebut menimbulkan dampak terutama masalah gaji. Hal ini terjadi karena anggaran daerah yang sangat terbatas.
Adapun permasalahan yang dijadikan pertanyaan untuk dibahas di kunjungan observasi yaitu sebagai berikut :
* Data guru, jumlah sekolah SMA/SMK
* Masalah gaji guru bantu yang belum dibayarkan
* Pelantikan kepsek yang belum dilakukan apakah akan berdampak terhadap tadatangan ijazah
* Terkait dengan guru Komite dan Penjaga Sekolah
* TPP Pengawas SMA/SMK
* Strategi membuat kriteria Penghususan sekolah/sekolah unggulan di DKI. Contoh di Riau yaitu sekolah khususan seperti SMA Plus, SMA Olahraga dan SMK Pertanian.
Rls/Hms DPRD Riau