Bukti Cukup, Penetapan Tersangka Hari Tanoe Keniscayaan
Pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (12/6/2017). Ant Pic/Mtvn

Bukti Cukup, Penetapan Tersangka Hari Tanoe Keniscayaan

Sabtu, 17 Juni 2017|19:36:18 WIB




Jakarta: Dua minggu terakhir ini, ramai diberitakan media/ seperti dilansir dari MTVnews.com, Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengaku belum mendapat informasi tentang status tersangka Hary Tanoesoedibjo (Hari Tanoe). Bos MNC Group ini disebut-sebut telah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat (SMS) kepada jaksa Yulianto.

"Nanti saya cek lagi ya. Saya belum dengar itu," kata Ari Dono di Komplek PTIK, Jakarta Selatan, Sabtu 17 Juni 2017.

Kendati begitu, jenderal bintang tiga ini tak menampik penyelidikan mengarah pada penetapan status tersangka. Penyidik, kata Ari Dono, masih mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus itu.

"Arahnya ke sana‎. Kalau sudah cukup bukti, pasti," kata Ari dono.

Sebelumnya, Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengaku telah mendapat informasi naiknya status Hary Tanoesoedibjo dari saksi menjadi tersangka kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat (SMS) kepada jaksa Yulianto.

Informasi ini diperoleh setelah anak buahnya, Kasubdit Penyidikan Tipikor pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Yulianto, menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Rabu 14 Juni 2017.

"Terlapornya (Hary) tersangka, ya sekarang. Sudah tersangka sehingga setiap kali diundang, ya harus hadir. Itu kewajiban undang-undang yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara," ujar Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.

Mtvn







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE