Hasil audit BPK atas LKPD Kabupaten Bengkalis TA 2012 Dicurigai
Peneliti Indonesia Budget Center Roy Salam mengatakan jika tak ingin audit ulang, BPK setidaknya membentuk tim untuk mereview audit mereka. Ant Pic/Cnni

Hasil audit BPK atas LKPD Kabupaten Bengkalis TA 2012 Dicurigai

Sabtu, 17 Juni 2017|17:05:39 WIB




Jakarta: Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Kabupaten Bengkalis TA 2012 diragukan dan dicurigai. Hal ini cukup beralasan dimana Kasus dugaan korupsi bansos Bengkalis bergulir pada tahun yang sama yaitu tahun 2012. Anggaran bansos senilai Rp 272 miliar disalurkan kepada 2.000 lembaga sosial dan organisasi kemasyarakatan, yang diduga fiktif karena tidak jelas jenis kegiatan dan tujuan sosialnya, akan tetapi Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Riau memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Kabupaten Bengkalis TA 2012. Opini ini sama dengan opini yang diberikan BPK atas LKPD Tahun 2011 terhadap pemerintah Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.

Seperti hal terbongkarnya praktik suap yang diduga dilakukan pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, kepada auditor BPK Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli dan hal serupa ini disinyalir bisa saja terjadi pada Pemda di Provinsi Riau dan lembaga negara lainnya, ujar salah seorang tokoh masyarakat Bengkalis kepada wartawan media ini sambil meminta identitasnya tak usah di tulis. Suap tersebut diduga untuk pemberian penilaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Untuk itu, BPK diminta melakukan audit ulang terhadap laporan keuangan Pemda Bengkalis yang ditangani selama ini, sebutnya singkat.

Sebagaimana akhir-akhir ini ramai diberitakan media Auditor BPK Rochmadi dan Ali diduga menerima suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk laporan hasil pemeriksaan keuangan Kementerian Desa. "Sebenarnya kebijakan ini tergantung ke BPK. Kalau BPK merasa bahwa nama lembaganya tercoreng, maka yang harus dilakukan, BPK mengaudit ulang," kata Peneliti Indonesia Budget Center Roy Salam kepada awak media baru-baru ini.

FITRA Minta PPATK Telusuri Transaksi Keuangan Auditor BPK

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri transaksi auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Langkah ini, diperlukan untuk memperbaiki integritas auditor di tubuh BPK.

"Misalnya setiap periode harus dicek oleh PPATK, transaksi keuangan auditornya," kata Deputi Sekretaris Jenderal FITRA, Apung Widadi, Senin (29/5). Permintaan ini bukan tanpa alasan. Menurut Apung saat operasi tangkap tangan (OTT) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap terhadap auditor BPK oleh pejabat Kementerian Desa, disita uang Rp1,145 miliar dan US$3000 dari brankas milik Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rachmadi Saptogiri. "KPK harus bisa menelurusi uang itu dari mana saja," tutur Apung.

Sementara, Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri mendukung usulan PPATK untuk membantu BPK menelusuri transaksi keuangan para auditornya. "BPK harus kerja sama juga dengan PPATK. Cuma kan memang analisis PPATK itu tak bisa diberikan ke BPK, tapi ke penegak hukum kalau ada transaksi mencurigakan," tuturnya.

Febri menambahkan, pimpinan BPK juga harus mendorong pejabat eselon I dan II menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara rutin. Selain itu, menurut Febri, pimpinan BPK juga mesti aktif memantau para auditornya itu ketika menemukan adanya indikasi kerugian negara dalam laporan penggunaan keuangan negara, baik APBN atau APBD. Dia meminta pimpinan BPK bisa mengendalikan hal tersebut.

"Kalau menurut kami BPK harus mengendalikan itu soal temuan mereka, yang signifikan, kan ada indikasi korupsi. Saya kira semua pimpinan BPK harus kendalikan. Jadi tahu juga mana pejabat-pejabat (auditor) yang berpotensi menyelewengkan itu," tuturnya.

Febri menyebut pimpinan BPK seakan lepas tangan setelah dua auditornya diamankan KPK pada Jumat (26/5) lalu. Untuk itu, harus ada sistem pengendalian dan pemantauan rutin yang dilakukan pimpinan BPK ke para pejabatnya. "Jadi pimpinan harus tahu, yang sekarang, yang kena auditor utama, anggota BPK kan lepas tangan. Ini kan nggak boleh terjadi. Anggota BPK seharusnya tahu ini ada kejadian seperti ini. Nah harus ada sistem di sana," tuturnya.

Lebih lanjut, kata Febri, pengawasan terhadap auditor yang sudah mengantongi temuan negatif dalam pengelolaan keuangan di kementerian atau lembaga dan pemerintahan daerah juga harus diperketat. Hal ini tentu untuk mencegah praktik suap kembali terjadi di tubuh lembaga audit negara itu. "Supaya mereka merasa diawasi, ini kan mereka meras tak diawasi kemudian seenaknya saja," tandasnya.

Sebagaimana KPK membongkar praktik dugaan suap yang dilakukan pejabat di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk mendapatkan predikat wajar
tanpa pengecualian (WTP) dari BPK dalam audit penggunaan anggaran. Lembaga antirasuah mencokok Inspektur Jendral Kementerian Desa Sugito, pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo, Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rachmadi Saptogiri, dan Auditor BPK Ali Sadli dalam operasi tangkap tangan terkait suap pemberian predikat WTP.

Roy melanjutkan, bila tak mau melakukan audit ulang, BPK setidaknya berinisiatif membentuk tim untuk melakukan review terhadap audit dari tim Rochmadi. Tim review nantinya yang memastikan apakah audit dari tim Rochmadi itu telah memenuhi standar audit kementerian dan lembaga negara.

Roy menambahkan, penyidik KPK juga perlu menelusuri aliran uang ke Rochmadi, apakah dinikmati sendiri atau mengalir ke atasannya. Termasuk juga uang yang ditemukan di brankasnya sebesar Rp1,145 miliar dan US$30.000.

Di sisi lain, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mendesak dilakukannya eksaminasi WTP yang diperoleh dari BPK dan audit ulang laporan penggunaan anggaran Kementerian Desa.

Deputi Sekretaris Jenderal FITRA, Apung Widadi menyatakan, setidaknya ada tiga alasan perlunya audit ulang di Kementerian Desa. Pertama, kata Apung, Kementerian yang kini dipimpin Eko Putro Sandjojo dua kali berturut-turut mendapat opini wajar dengan pengecualian (WDP).

Predikat WTP atas Laporan Keuangan Pemda se-Papua Dicurigai

Tokoh masyarakat Mimika yang pernah menjabat Bupati Mappi dan Mimika, Athanasius Allo Rafra mencurigai keputusan Badan Pemeriksa Keuangan dalam memberikan opini Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota se-Papua.

Allo mengatakan, sudah menjadi rahasia umum bahwa pemkab dan pemkot di Papua sulit dalam membuat laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah karena berbagai
alasan. Namun justru semakin banyak pemda di Papua, termasuk Pemprov Papua, yang mendapat opini WTP dari BPK Perwakilan Papua.

"Masyarakat merasakan ada banyak masalah terkait pengelolaan proyek pemerintah yang mendapat alokasi anggaran sangat besar. Kalau pada akhirnya BPK memberikan opini WTP,
tentu patut dipertanyakan. Ada apa?" kata Allo di Timika, Senin (29/5), dikutip dari Antara.

Allo mengatakan, jika di Jakarta saja terjadi praktik suap menyuap dalam hal pemberian opini WTP oleh BPK terhadap laporan pengelolaan keuangan kementerian atau lembaga, maka besar kemungkinan praktik serupa tumbuh subur di daerah.

Apalagi di Papua, lanjut Allo, cukup sulit melakukan pengawasan lantaran terbentur kendala geografis, karakteristik, dan lainnya. "Kalau mereka membantah tidak ada praktik seperti itu saya tidak percaya. Justru di Papua jauh lebih kencang," ucapnya.

Allo menuturkan, jika KPK merasa perlu melakukan audit ulang atas laporan BPK Perwakilan Papua, maka akan lebih baik. Apalagi laporan pengelolaan keuangan daerah kabupaten di wilayah pegunungan.

Mantan Kepala Biro Tata Pemerintahan Provinsi Papua yang pernah menjabat Ketua Komisi A DPRD Mimika itu menilai, selama ini BPK hanya fokus melihat kelengkapan administrasi dalam laporan pengelolaan keuangan pemerintah daerah, tanpa disertai pemeriksaan fisik di lapangan.

"Selama ada di pemerintahan dan DPRD, yang saya tahu begitu tim BPK datang, mereka 'kurung' semua SKPD di hotel untuk memeriksa laporan keuangan setiap SKPD, tapi tidak diikuti dengan pemeriksaan fisik di lapangan," ujarnya.

"Apakah cukup hanya memeriksa kelengkapan administrasi tanpa melakukan pemeriksaan fisik lalu berkesimpulan semua sudah beres?” katanya lagi. Kecurigaan ada praktik suap di balik pemberian opini WTP oleh BPK kepada sejumlah pemda di Papua semakin mengemuka lantaran ada pengakuan orang yang pernah diperiksa auditor BPK bahwa mereka melakukan pertemuan di luar Papua seperti di Bali, Semarang, dan Jakarta.

"Saya pernah mendengar informasi seperti itu. Nanti setelah selesai pemeriksaan satu kelompok SKPD, orang yang diperiksa bertemu dengan pemeriksanya di satu tempat tertentu di luar Papua. Kalau memang benar demikian, ini patut ditelusuri oleh KPK," tuturnya.

Selama menjabat Caretaker Bupati Mimika periode 2007-2008, Allo mengaku pernah meminta BPK Perwakilan Papua melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap satu proyek pada SKPD tertentu di Pemkab Mimika.

"Saat itu tim BPK datang ke Timika. Saya tidak tahu apakah ada pemeriksaan atau tidak. Tapi jelas tim BPK tinggal di hotel, lalu ada pejabat yang datang ke hotel dan setelah itu, semua selesai tanpa pernah dilaporkan kembali kepada kami," katanya.

Kedua, menurut Apung, indikasi kuat kementerian baru tersebut buruk dalam tata kelola anggaran dan birokrasi, terutama terkait pengadaan dan belanja perjalanan dinas. "Alasan yang ketiga karena Kementerian Desa menjadi contoh pemerintahan dengan dana desa Rp40 triliun tahun ini," kata Apung.

Apung melanjutkan, audit ulang ini harus dilakukan dengan catatan dilakukan oleh auditor yang berintegritas dan berkolaborasi dengan pihak lain, misalnya akuntan publik atau penyelidik/penyidik KPK yang berlatar belakang auditor.

"Sebelum dilakukan audit perlu terlebih dahulu dieksaminasi publik laporan WTP yang terindikasi jual-beli tersebut. Agar publik tahu, bagaimana metodologi, sampling hingga pengambilan kesimpulan," tuturnya. "Sehingga terjawab kenapa kok bisa WTP, sampling mana yang tidak diaudit padahal bermasalah. Dan apakah tindaklanjut dari laporan WDP sebelumnya sudah ditindaklanjuti," kata Apung.

 

Dari berbagai sumber.







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE