KPK Mengantongi Fakta dan Bukti Aliran Uang ke Amien Rais
Juru bicara KPK Febri Diansyah. MI Pic/Mtvn

KPK Mengantongi Fakta dan Bukti Aliran Uang ke Amien Rais

Rabu, 14 Juni 2017|17:14:26 WIB




Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan aliran uang dari korupsi alat kesehatan Kemenkes yang menyeret politikus senior PAN Amien Rais dan Soetrisno Bachir bukan sekadar rumor. Seluruh fakta yang disampaikan jaksa dalam sidang didasari fakta dan bukti yang telah diuji dalam persidangan.

"Memang ada keterangan saksi dan bukti rekening koran, yang kemudian tentu saja tidak mungkin tidak disampaikan dalam proses persidangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah usai bertemu dengan perwakilan Amien Rais, Senin 5 Juni 2017.

Febri menyebut KPK tidak sembarangan membuat pernyataan tersebut dalam berkas tuntutan tanpa ada fakta dan bukti. Hal itu juga sudah dikonfirmasi pada sejumlah saksi meski belum dikonfirmasi pada Amien Rais.

Seluruh fakta dan bukti itu akan diserahkan pada Majelis Hakim untuk disimpulkan. Mana yang terbukti, mana yang tidak. Karena itu KPK masih fokus untuk melihat ujung dari kasus yang menjerat mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari tersebut.

"Jadi kita berharap konteks dari fakta persidangan itu, bisa diproses dan diselesaikan dalam persidangan," pungkas Febri.

Dalam dakwaan dan tuntutan mantan Menteri Siti Fadilah Supari yang terjerat kasus alkes di Kementerian Supari, sejumlah orang diduga ikut menerima aliran dana dari kasus ini. Nama politikus PAN Amien Rais disebut beberapa kali dalam tuntutan Siti Fadilah yang dibacakan pada Rabu 31 Mei 2017 tersebut.

Walau tak disebutkan peran Amien, namun mantan Ketua Umum PAN itu diduga beberapa kali menerima uang yang mengalir dari korupsi alkes Kemenkes. Setidaknya ada enam kali Amien menerima kiriman fulus dengan nilai masing-masing Rp100 juta rupiah dari pimpinan Soetrisno Bachir Foundation. Setidaknya total uang yang diterima Amien mencapai Rp600 juta.

‎Dalam kasus ini sendiri, Siti beberapa kali bertemu dengan Ary Gunawan selaku Direktur Utama PT Indofarma Global Medika dan Nuki Syahrun selaku Ketua Soetrisno Bachir Foundation (SBF) pada September 2005. Nuki merupakan adik ipar dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional saat itu Soetrisno Bachir.

Berdasarkan fakta persidangan, penunjukan langsung PT Indofarma Tbk yang dilakukan Siti jadi bentuk bantuan Siti terhadap Partai Amanat Nasional (PAN). Nuki kemudian memerintahkan Sekretaris Yayasan SBF, Yurida Adlaini, mengirimkan sebagian keuntungan PT Indofarma kepada sejumlah pihak. Salah satunya Amien Rais.

Enam kali pengiriman itu dimulai tanggal 15 Januari 2007 sampai 2 November 2007. Tak hanya Amien, Sutrisno disebutkan menerima Rp250 juta dan Nuki Rp65 juta. Dia juga diketahui mengikuti pengajian Yayasan Lintas Orbit yang dibentuk Din Syamsudin.

Dalam fakta persidangan, terungkap Siti mengalirkan uang korupsi yang didapatnya untuk kegiatan yang tengah diselenggarakan pengajian. Kepada Sri Wahyuningsih, Siti Fadilah menyerahkan travel cheque senilai Rp500 juta. Uang tersebut diserahkan saat mengikuti pengajian di rumah Din Syamsudin.

Mtvn/REN/RRN







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE