Senin, 12 Juni 2017|18:05:44 WIB
Jakarta: Sejumlah nama anggota dewan dan partai politik tercantum dalam sebuah catatan berisi aliran uang terkait proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Menurut terdakwa Irman, catatan itu diberikan Sugiharto yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek KTP-el.
"Setelah saya ketemu Sugiharto, lebih lengkapnya ada catatan total Rp520 miliar," kata Irman dalam kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 12 Juni 2017.
Dalam catatan tersebut, tercantum inisial K yang berarti kuning. Kode itu dimaksudkan sebagai pemberian untuk Partai Golkar Rp150 miliar. Kemudian, inisial B yang berarti biru ditujukan untuk Partai Demokrat Rp150 miliar.
Lalu, ada juga inisal M yang berarti merah. Inisal M mengartikan PDI Perjuangan yang menerima Rp80 miliar.
"Kemudian ada MA (Marzuki Alie) Rp20 miliar, AU (Anas Urbaningrum) Rp20 miliar, CH (Chairuman Harahap) Rp20 miliar, dan LN (lain-lain) sebesar Rp80 miliar," jelas Irman.
Pemberian uang tersebut terjadi antara 2011 hingga 2012. Saat itu, Marzuki Alie menjabat Ketua DPR, sementara Anas menjabat Ketua Fraksi Demokrat, dan Chairuman di Komisi II DPR.
Ia menjelaskan, rencana pemberian fulus hasil proyek KTP-el itu tidak bakal terjadi tanpa ada kesepakatan antara konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pemenang tender KTP-el dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi diduga sebagai pihak yang mengatur pembagian uang dalam proyek KTP-el.
MTVN/OJE/RRN