Sabtu, 10 Juni 2017|15:57:12 WIB
Siak: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau, kembali menemukan dugaan penyelewengan penggunaan anggaran Negara dalam perjalanan dinas pemerintah daerah Kabupaten Siak tahun 2015 sebesar Rp 541.575.256. Penyelewengan anggaran perjalanan dinas para pejabat Pemda Siak tahun 2015 ini terungkap, saat Lembaga Peserta Hukum Untuk Negara dan Masyarakat, RECLASEERING INDONESIA, beberapa waktu lalu menerima salinan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Siak tahun 2015, Nomor: 07.C/LHP/XVIII. PEK/6/2016 tanggal 8 Juni 2016.
Dalam laporan tersebut, BPK melakukan pemeriksaan kinerja atas 24 objek pemeriksaan dijajaran pemerintah. Berdasarkan temuan itu, terungkap bahwa dari hasil pemeriksaan, terdapat hal yang sangat signifikan yang perlu mendapat perhatian adalah mengenai perjalanan dinas. Pada perjalanan dinas ditemukan kerugian negara dan/atau daerah sebagai akibat penyimpangan perjalanan dinas sebanyak 114 kasus.
Saat ditemui wartawan di kediamannya, Dwi Purwanto menyampaikan, ada beberapa kasus perjalanan dinas Pemkab Siak yang tidak sesuai fakta di lapangan.
“Ada sekitar 114 kasus senilai Rp 541.575.256 merupakan perjalanan dinas yang tidak sesuai fakta lapangan termasuk anggaran perjalanan dinasnya ganda. Terjadi dugaan penyimpangan pelaksanaan perjalanan dinas ini dikarenakan pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas tidak mematuhi ketentuan pertanggungjawaban perjalanan dinas serta pengendalian atasan yang masih lemah", terang Dwi Purwanto dari Lembaga Peserta Hukum Untuk Negara dan Masyarakat, RECLASEERING INDONESIA Propinsi Riau, Kamis (16/03/2017) di Tualang/ seperti dikutip dari Porosriau.com.
Lanjut Dwi Purwanto menjelaskan, Instansi terkait yang ada di lingkungan Pemkab Siak tidak memverifikasi bukti pertanggungjawaban secara memadai.
“Pejabat terkait juga tidak memverifikasi bukti pertanggungjawaban secara memadai. Selain itu, terdapat biro perjalanan yang menyediakan tiket palsu, boarding pass palsu, dan bill atau kuitansi hotel palsu,” beber Dwi Purwanto lagi.
Dari keterangan yang diperoleh awak media, secara uji petik atas bukti perjalanan dinas angkutan udara (tiket penerbangan, boarding pass, airport tax) sebagai bukti perjalanan dinas dibandingkan dengan manifest passenger dari perusahaan penerbangan diketahui ada perbedaan data, berupa harga tiket, nama berbeda atau tidak tercantum dalam daftar manifest penumpang pesawat sehingga terindikasi perjalanan dinas tersebut tidak sesuai fakta yang sebenarnya Rp 541.575.256,08.
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas belanja perjalanan dinas luar daerah, telah dilakukan pengecekan data terhadap manifest Garuda dan Lion Air, dan diketahui ada belanja sebesar Rp 318.783.180 tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh 18 SKPD di lingkungan Pemdakab Siak.
Kemudian, dari hasil pemeriksaan atas belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah pada tahun 2015 lalu tersebut, terdapat perjalanan dinas ganda, yaitu perjalanan dinas ke tempat yang berbeda pada tanggal yang sama sebesar Rp 21.445.800 yang dilakukan oleh tujuh (7) SKPD di lingkungan Pemkab Siak.
Adapun rincian anggaran perjalanan dinas ganda yang terjadi tersebut dilakukan oleh oknum pejabat Satker yang paling besar adalah Sektetariat Daerah sebesar Rp 8.690.800, sedangkan terbesar kedua adalah BPBD Kabupaten Siak senilai Rp 8.520.000.
Terjadinya dugaan penyelewengan anggaran perjalanan dinas pada 24 SKPD dilingkungan Pemdakab Siak tersebut, karena faktor kelebihan bayarnya sebesar Rp 563.021.056 (Rp541.575.256 + Rp21.445.800).
Peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan, setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.Dan pasal 136 ayat (1), setiap kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan untuk dipertanggungjawabkan.
Prc/RRN