Pengacara Sebut Warga Arab Saudi Bantu Fasilitas Rizieq
Penasihat hukum Rizieq, Sugito Prawiro mengatakan banyak warga Arab Saudi menilai Rizieq merupakan korban politik di Indonesia sehingga menjadi simpati.Cnni Pic

Pengacara Sebut Warga Arab Saudi Bantu Fasilitas Rizieq

Jumat, 09 Juni 2017|16:26:38 WIB




Jakarta: Penasihat hukum tersangka dugaan percakapan pornografi Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro mengatakan kliennya mendapat bantuan dari warga Arab Saudi selama menjadi 'pelarian' di negeri minyak itu.

Rizieq yang merupakan pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu hingga kini belum kembali ke Indonesia meski bersatus tersangka.

Sugito mengatakan sebagian warga Arab Saudi menilai Rizieq merupakan korban politik di Indonesia. Korban politik itu, jelas Sugito karena Rizieq dianggap berperan turut mengalahkan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok di Pilkada DKI Jakarta kemarin.

"Media Arab Saudi menulis Habib Rizieq dizalimi karena berperan mengalahkan Ahok. Makanya banyak yang bersimpati kepada dia," kata Sugito di Jakarta, Jumat (9/6).

Sugito mengatakan kemudahan yang didapatkan Rizieq berupa akomodasi hotel dan transportasi. Sehingga, kata dia, suami Syarifah Fadlun Yahya itu tidak mengalami kesulitan.

"Ada fasilitas hotel dan mobil, " kata Sugito.

Rizieq belakangan ini sering mendapat sorotan, terutama sejak ditetapkan sebagai tersangka. Meski diminta untuk kooperatif, Rizieq belum menunjukkan itikad baik untuk menuntaskan kasus yang membelitnya.

Tak Ada Kriminalisasi

Sugito mengatakan Rizieq akan pulang ke Indonesia setelah kondisi politik membaik. Ia menyebut, Rizieq akan terus melakukan perlawanan hukum dari Arab Saudi selama polisi mengkriminalisakan dirinya.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochmad Iriawan sebelumnya menegaskan tidak ada kriminalisasi terhadap Rizieq. Dia berkata apa yang disangkakan kepada Rizieq tentu berdasar pada bukti dan fakta hukun yang kuat.

"Kriminalisasi dari mana, saksi ada kok. Peristiwa (percakapan) itu juga ada," kata Iriawan.

Senin (29/5) polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka. Ia dinilai melanggar Pasal 4 ayat (1) junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

cnni/asa







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE