Menkeu Jamin Buka-bukaan Data Nasabah Tak Disalahgunakan
Sri Mulyani meminta para jajaran pegawai DJP dan Kemenkeu secara umum untuk memperkuat disiplin penggunaan sistem AEoI tersebut. Ant Pic/Widodo S. Jusuf.

Menkeu Jamin Buka-bukaan Data Nasabah Tak Disalahgunakan

Jumat, 19 Mei 2017|23:12:14 WIB




Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, Kementerian Keuangan akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan main turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Pemeriksaan Perpajakan.

Menurut Sri Mulyani, PMK yang dikeluarkan akan menjamin sekaligus menjelaskan dengan lebih rinci terkait aturan-aturan yang akan berlaku di Indonesia dalam menjalankan sistem keterbukaan dan akses pertukaran informasi (Automatic Exchange of Information/AEoI) terhadap data keuangan nasabah perbankan, baik di dalam maupun luar negeri untuk pemeriksaan perpajakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).

"Saya ingin meyakinkan kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa tata kelola DJP dalam rangka mendapatkan informasi, prosedur, dan protokol, maupun dalam rangka menggunakan informasi akan diatur sangat ketat dalam PMK yang jadi turunan Perppu," ujarnya dalam konferensi pers perilisan Perppu 1/2017 di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kamis (18/5).

Selain itu, Sri Mulyani menjamin, dengan sejumlah rincian aturan PMK, masyarakat Indonesia, baik dari industri perbankan dan khususnya, nasabah perbankan, tak perlu khawatir apabila data keuangannya dibuka.

Pasalnya, tindakan DJP mengintip data keuangan nasabah di perbankan bertujuan baik dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak, menguntungkan posisi Indonesia di kancah internasional, dan tak akan disalahgunakan oleh para fiskus pajak.

"Jadi, tujuan mendapatkan informasi untuk perpajakan tidak disalahgunakan. Kami akan memastikan bahwa seluruh jajaran DJP yang memiliki akses informasi tersebut akan menjadi subyek dari disiplin internal sesuai dengan ketentuan UU. Itu tidak digunakan untuk intimidasi dan menakut-nakuti masyarakat," terang Sri Mulyani.

Bersamaan dengan itu, Sri Mulyani meminta para jajaran pegawai DJP dan Kemenkeu secara umum untuk memperkuat disiplin penggunaan sistem AEoI tersebut. Bahkan, Sri Mulyani ingin agar seluruh jajaran Kemenkeu memperkuat whistle blower system agar tak ada aparat pajak yang tidak disiplin atau berani melakukan tindakan yang menyalahgunakan informasi data nasabah demi kepentingannya sendiri.

"Saya juga minta masyarakat sampaikan kekhawatirannya atau kalau mendapat perilaku kesemena-menaan," imbuhnya.

Dengan menjalankan sistem AEoI ini, Sri Mulyani berharap, agar Indonesia bisa meningkatkan tingkat kepatuhan membayar pajak dari masyarakat, mencapai target penerimaan pajak hingga meneruskan semangat reformasi perpajakan.

"Kami berharap, kami bisa mengumpulkan pajak seperti negara lain yang setara dengan Indonesia, yakni tax ratio meningkat tanpa wajib pajak khawatir dan ke depan perekonomian Indonesia tumbuh positif," imbuh dia.

Sayangnya, Sri Mulyani belum menjelaskan lebih lanjut, kapan dan berapa banyak PMK yang akan diterbitkan untuk melengkapi aturan pelaksanaan sistem AEoI.

Cnni/bir/RRN







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita EKONOMI

MORE

MOST POPULAR ARTICLE