Kamis, 18 Mei 2017|18:21:19 WIB
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi untuk Kepentingan Perpajakan tidak akan membuat investor asing angkat kaki membawa dananya dari pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Modal OJK Nurhaida mengungkapkan, hampir seluruh negara telah mewajibkan keterbukaan informasi untuk kepentingan perpajakan.
"Semua negara juga begitu, semua negara wajibkan untuk itu. Jadi, apakah pengaruh ke dana asing keluar (capital outflow) ke negara lain? Kan negara lain juga menerapkan itu," ujarnya, Kamis (18/5).
Dengan rilisnya beleid tersebut, lanjut Nurhaida, kini perusahaan sekuritas juga memiliki kewajiban untuk membuka data nasabahnya jika diperlukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, ia memastikan, nantinya akan ada mekanisme yang spesifik terkait keterbukaan informasi oleh perusahaan sekuritas.
"Jadi, nanti ada mekanismenya, tidak juga akan dengan secara terbuka dan semuanya boleh lihat. Itu nanti ada, pasti akan ada ketentuan dan persyaratannya dan pihaknya yang bisa akses data siapa saja," imbuh Nurhaida.
Karenanya, OJK akan ikut membantu mensosialisasikan kepada masyarakat umum atau nasabah. Hal itu perlu dilakukan guna memberikan pemahaman yang detil terkait Perppu yang diteken Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2017 tersebut.
"Jadi, aturannya sudah dikeluarkan secara sah. Itu tujuannya juga perlu dipahami masyarakat. Tentunya ini perlu bagi OJK untuk mensosialisasikan," tutur Nurhaida.
Sementara itu, Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat menyebut, aturan ini bukanlah hal yang mengejutkan bagi industri pasar modal. Pasalnya, pasar modal erat kaitannya dengan informasi yang selalu terbuka.
"Selama ini, lewat SOP tertentu, mereka bisa untuk mengetahui data-data itu. Tetapi, kalau sekarang kan direct (langsung). Selama ini dilakukan, hanya ada prosedur yang dilalui," terang Samsul.
Adapun, ia menilai, perusahaan sekuritas tidak perlu membuka data nasabahnya karena semua data sudah terdapat dalam PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Sehingga, tidak perlu ada data rahasia yang perlu dibuka oleh perusahaan sekuritas.
"Kan yang dilihat hanya saldonya, hanya data perpajakan saja. Kalau memang dirasa perlu oleh pihak perpajakan yang mungkin diminta juga," katanya.
Analis Mandiri Sekuritas Leo Rinaldy menilai, Perrpu Nomor 1 Tahun 2017 tersebut merupakan jalan pemerintah untuk mengimplementasikan reformasi pajak. Hal itu dibutuhkan sebab kepatuhan pajak di Indonesia masih rendah.
"Contohnya, sekitar 18,2 juta wajib pajak seharusnya menyerahkan laporan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahun lalu, tetapi hanya 11 juta (sekitar 60,3%) yang melakukannya," papar Leo dalam risetnya.
Aturan ini akan memberikan kesempatan bagi DJP untuk mengikuti jejak wajib pajak yang tidak mematuhi kewjajibannya. Aturan ini sejajar dengan UU. Hanya, format Perppu belum permanen dan perlu diuji oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jika tak ada aral melintang, kajiannya akan dilakukan pada kuartal III 2017.
"Jika disetujui DPR, Perppu itu akan disahkan menjadi UU. Jika tidak disetujui, maka aturannya akan kembali ke UU KUP dan UU Perbankan," pungkas Leo. (
cnni/bir/rrn