Himbara Imbau Nasabah Tak Takut Buka-bukaan Data
Ketua Umum Himbara Maryono mengatakan, Perppu pelaksanaan AEoI tersebut tidak mengancam keamanan dan kerahasiaan simpanan nasabah. Ant Pic

Himbara Imbau Nasabah Tak Takut Buka-bukaan Data

Rabu, 17 Mei 2017|19:42:09 WIB




Jakarta: Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menjamin keamanan dan kerahasiaan simpanan nasabah, meskipun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan resmi meluncur pada 8 Mei 2017 lalu.

Ketua Umum Himbara Maryono, yang juga Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, mengatakan bahwa Perppu yang menjadi payung hukum pelaksanaan sistem keterbukaan dan pertukaran informasi (Automatic Exchange of Information/AEoI) tersebut tidak mengancam keamanan data nasabah.

"Masyarakat tidak perlu takut. Semuanya masih aman seperti dulu," ujarnya kepada media, Rabu (17/5).

Prinsipnya, kata Maryono, pertukaran informasi dilakukan oleh lembaga-lembaga yang memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi yang dimiliki. Dalam hal ini, bank memberi informasi kepada otoritas pajak semata-mata demi kepentingan perpajakan.

Jika otoritas pajak mempergunakan data tersebut demi kepentingan lain, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi, berupa sanksi pidana kurungan maupun denda sesuai Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Hal itu sama dengan sektor perbankan yang terikat dengan aturan kerahasiaan bank dalam UU Perbankan. "Dua lembaga ini (perbankan dan otoritas pajak) sama-sama menjaga kerahasiaan dana-dana yang disimpan oleh masyarakat," tutur Maryono.

Maryono mengklaim, Kementerian Keuangan akan melakukan sosialisasi intensif terkait pelaksanaan teknis Perppu tersebut dengan pelaku industri jasa keuangan dalam waktu dekat ini. Hal itu dilakukan agar implementasi Perppu tersebut berjalan lancar.

Sekadar informasi, sesuai Pasal 41 UU KUP, pejabat pajak yang secara tidak sengaja membocorkan informasi dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp4 juta.

Sementara, pejabat pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan informasi tidak terjaga kerahasiaanya, terancam hukuman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp10 juta.

bir/cnni







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita EKONOMI

MORE

MOST POPULAR ARTICLE