Kamis, 04 Mei 2017|23:52:09 WIB
Jakarta: Mantan Kepala Divisi Pengembangan Usaha PT LEN Industri Agus Iswanto membeberkan pembagian uang sebesar Rp8 miliar ke sejumlah pejabat PT LEN. Menurutnya, uang itu berasal dari dana pemasaran perusahaan dan tak terkait dengan proyek e-KTP.
"Saya bertugas mengajukan dana tersebut karena mendapatkan tugas dari direksi. Untuk pembagiannya, direksi juga yang menentukan," ujar Agus saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/5).
Dia menjelaskan, uang tersebut dibagikan masing-masing untuk Direktur Utama PT LEN Wahyudin Bagenda sebesar Rp2 miliar, Direktur Pemasaran PT LEN Abraham Mose sebesar Rp1 miliar, Direktur Teknologi dan Industri PT LEN Darman Mappangara sebesar Rp1 miliar.
Selain itu, Direktur Keuangan PT LEN Andra Yastriansyah juga kebagian Rp1 miliar, dan Agus sendiri mendapat Rp1 miliar. Pembagian uang itu, kata Agus, dilakukan usai proyek e-KTP rampung pada 2013. Ia pun mengklaim telah mengembalikan uang itu ke KPK.
"Kebetulan saat itu pas ulang tahun PT LEN sehingga saya diberikan anggaran untuk ulang tahun PT LEN juga," katanya.
Sementara sisa Rp2 miliar dari total Rp8 miliar itu digunakan untuk biaya unit-unit bisnis di PT LEN. Hal ini diungkapkan Abraham yang juga menjadi saksi di muka persidangan. Menurut Abraham, PT LEN memang memiliki anggaran untuk proyek pemasaran dari perusahaan.
"Itu untuk proyek marketing dan tidak ada alokasi dana untuk e-KTP," katanya.
Abraham dan sejumlah pejabat PT LEN lainnya mengklaim telah mengembalikan uang itu ke KPK. Bahkan Abraham mengaku terpaksa mengembalikan uang sebesar Rp3 miliar dari total Rp8 miliar sebagai bentuk tanggung jawab seorang direktur.
"Jujur saya menerima. Itu saya handle semua, makanya saya minta waktu untuk balikinnya (ke penyidik)," terang Abraham.
Sebelumnya dalam berita acara pemeriksaan, Wahyudin juga mengaku menerima uang senilai Rp2 miliar. Namun ia mengembalikan uang itu ke KPK karena mengetahui bahwa uang itu berkaitan dengan proyek e-KTP.
Saat bersaksi di muka persidangan, Wahyudin justru membantah menerima uang itu. Ia berdalih penyidik tak menunjukkan bukti bahwa uang tersebut berasal dari proyek e-KTP saat pemeriksaan di KPK.
pmg/sur/cnni