KPK Persilakan Miryam jadi Justice Collaborator
Miryam Haryani. Foto: Antara/Ujang Zaelani/Mtvn

KPK Persilakan Miryam jadi Justice Collaborator

Selasa, 02 Mei 2017|21:07:16 WIB




Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan tersangka pemberi keterangan palsu di persidangan kasus korupsi KTP elektronik, Miryam S. Haryani, menjadi justice collaborator (JC).
 
"Itu dipersilakan. Itu domain tersangka membuka peran pihak-pihak lain," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 2 Mei 2017.
 
Febri menjelaskan, menjadi JC lebih menguntungkan Miryam. Pasalnya, seorang JC bakal mendapat keringanan hukuman.
 
"Karena nanti ada keringanan-keringanan, baik dalam proses hukumnya atau putusan hukumnya. Kemungkinan dipotong masa tahanan atau sebagainya," kata Febri.
 
Miryam adalah tersangka pemberi keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik. Dia telah dicegah bepergian ke luar selama 6 bulan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
 
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Hanura itu beberapa kali mangkir dari panggilan KPK. Alhasil, KPK memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
 
Miryam telah menghapus jejak, meninggalkan kediaman, dan tempat kerjanya untuk menghindar dari jemput paksa KPK. KPK pun meminta bantuan Polri hingga National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia untuk mencari dan menangkap mantan Bendahara Umum Partai Hanura tersebut.
 
Lembaga antirasuah meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Miryam menginformasikannya ke KPK dan kantor polisi terdekat. Pihak yang melindungi Miryam dapat bermasalah dengan hukum.
 
Tersangka pemberian keterangan palsu kasus KTP-el itu bahkan sempat kabur dan ditetapkan sebagai buronan. Miryam tertangkap di salah satu hotel kawasan Kemang, Senin 1 Mei 2017 dini hari.
 
FZN/Mtvn







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE