Kamis, 27 Agustus 2015|14:23:59 WIB
PEKANBARU (RRN) - Berdasarkan data yang didapat oleh Pansus monitoring lahan sampai saat ini banyak potensi-potensi kebocoran pajak atau banyak perusahaan yang tidak membayarkan kewajibannya. Untuk itu Pansus melakukan pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Riau-Kepulauan Riau dan Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Riau.
Dimana tiga elemen ini akan menjadi satu tim dalam mengatasi potensi-potensi kebocoran pajak ini. "Kebocoran pajak itukan potensi kira-kira ada potensi .Misal sawit kalau dijualkan ada PPN dan kita akan cek apakah semua dijual lokal. Kalau dijual ekspor kan PPN-nya nol persen. Jadi potensinya ada dan akan kita cek kembali dan nanti akan ada tim. Jadi wajib pajak tidak bisa menghindar lagi dan data ini dari tiga sumber datanya," jelas Kepala Kantor Wilayah DJP Riau dan kepualauan Riau, Jatnika, Selasa (25/8/2015) usai melakukan pertemuan dengan Pansus monitoring lahan dan Dinas Pendapatan Provinsi Riau.
Dalam pertemuan tersebut menurutnya, banyak hal yang dibahas terkait dengan pajak baik itu IUP PBB dan hal lainya dari masing-masing instansi. "Data banyak yang dibahas ada data IUP perkebunan, perhutanan, objek pajak, PBB dan semua akan kita matching-kan. Kita ada data, kemudian Pansus punya data dan Kadispenda juga punya data cuma data ini masih berbeda. Kalau sudah seragam akan kita lakukan tindakan apa yang harus kita tagih terhadap para wajib pajak yang memang mempunyai tunggakan pajak,"lanjutnya.
Berkenaan dengan kebocoran pajak menurut Jatmika, akan dicocokan dengan data yang dimiliki oleh Dispenda Riau atau Pansus lahan. "Kebocoran pajak itukan potensi kira-kira ada potensi," katanya lagi.
Sejauh ini menurutnya belum diketahui secara pasti berapa besaran kebocoran atau tunggakan pajak yang belum dibayarkan oleh perusahaan. Namun demikian nilainya sudah triliunan rupiah. "Kita belum menghitung berapa tapi yang jelas angkanya triliun," ketusnya.
Untuk itu, diharapkan kepada perusahaan yang menunggak pajak untuk segera membayarkan pajak mengingat saat ini ditahun 2015 merupakan tahun pembinaan sehingga perusahaan diberikan pengampunan dan tidak dikenakan sanksi. Namun, untuk tahun selanjutnya tidak akan ada lagi penghapusan sanksi tersebut sehingga jika ada perusahaan yang tidak melakukan kewajibanya akan dilanjutkan ke ranah hukum. (hal/fn)