Mendagri Keluhkan Minimnya Kontribusi Ormas
Mendagri Tjahjo Kumolo. MI Pic/Rommy Pujianto/ Mtvn

Mendagri Keluhkan Minimnya Kontribusi Ormas

Ahad, 04 Desember 2016|23:53:00 WIB




RADARRIAUNET.COM: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluhkan banyaknya ormas yang terdaftar di Indonesia namun kontribusinya terhadap program pemerintah dan masyarakat dinilai minim.
 
Tjahjo menjelaskan, ormas yang terdaftar saat ini berjumlah 254.633. Terhitung saat ini sebanyak 287 ormas terdaftar di Kemendagri, 2.477 di provinsi, 1.807 di kabupaten/kota, 62 ormas di Kementerian Luar Negeri, dan 250.000 di Kementerian Hukum dan HAM. Sementara dari ribuan ormas itu yang berkontribusi ke negara hanya segelintir.
 
"Ini luar biasa banyaknya ormas di Indonesia, namun berapa yang eksis mendukung program negara, pemerintah, dan masyarakat Indonesia? Berapa yang pasif alias tidak melakukan apa-apa? dan ada yang teriak anti-Pancasila," kata Tjahjo dalam keterangannya, Minggu (4/12/2016).
 
Menyikapai hal itu, lanjut Tjahjo, diperlukan revisi UU Ormas agar ormas-ormas tidak tumbuh subur tetapi tidak berbuat apa-apa bagi bangsa dan negara. Revisi UU itu, bakal dilakukan setelah UU Penyelenggaraan Pemilu dan UU Politik selesai dilakukan.
 
"Perlu revisi UU Ormas setelah selesainya prolegnas RUU Politik dan RUU Penyelenggaraan Pemilu sebagai pilar demokrasi," kata dia.
 
Sementara itu, Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani mengatakan, tidak tepat jika revisi UU Ormas dilakukan dengan alasan banyak ormas yang tidak berkontribusi kepada negara. Sebab, berkumpul dan berorganisasi merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi. Ia mencontohkan, organisasi pensiunan memang dibentuk hanya untuk mengakomodir kepentingan pensiunan.
 
"Kalau revisi tujuannya untuk membatasi dengan pendekatan menakar derajat kontribusi terhadap bangsa itu keliru," kata Ismail.
 
Jika ingin membatasi jumlah ormas dengan merevisi UU Ormas, kata dia, bukan dengan menakar kontribusi, melainkan dengan menindak ormas-ormas yang berbuat tindakan melawan hukum atau bertentangan dengan ideologi NKRI.
 
"Kalau mau direvisi apa yang menjadi perhatian terakhir ini yaitu kesulitan menindak ormas yang melawan ideologi bangsa. Karena kita tahu pembubaran itu sangat berliku dan sangat tidak efektif," ucapnya.
 
Meski demikian, Ismail menyadari banyak ormas didirikan dan dibentuk hanya untuk kepentingan sesaat. Seperti tujuan mendapatkan dana hibah dimana modus seperti itu banyak terjadi di daerah. Karena itu, pembatasan bisa dilakukan dengan mengetatkan syarat administrasi pembentukan ormas. Sehingga ormas yang memang dibentuk untuk mengakomodir masyarakat dan yang pragmatis hanya mendapatkan dana akan terseleksi.
 
"Memang ada ormas yang dibentuk hanya untuk mendistribusikan sumber daya finansial yang ujungnya untuk mengokohkan dukungan politik untuk pejabat yang menjabat," kata dia.
 
Selain pembatasan dengan mengetatkan syarat administrasi, untuk membatasi menjamurnya ormas adalah dengan mempermudah mekanisme sanksi dengan membuat syarat-syarat yang konkrit yang tidak boleh dilanggar ormas dalam UU Ormas.
 
"Sanksi saya setuju agar ormas lebih disiplin, yang perlu dibuat rambu-rambu yang tidak boleh dilakukan apa dan dengan sanksi yang cepat dan tepat," pungkas Ismail.
 
Mtvn






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE