Mantan Oknum Camat Pinggir, Diduga Jual Hutan Negara
Dok./Pic Kabupatenbengkalis.wordpress.com

Mantan Oknum Camat Pinggir, Diduga Jual Hutan Negara

Sabtu, 03 Desember 2016|22:27:25 WIB




Mantan Oknum Camat Pinggir, Diduga Jual Hutan Negara
 
Teks Fhoto: Mantan Camat Pinggir, Kasmarni
 
 
RADARRIAUNET.COM: Seperti dilansir dari Harianberantas.co.id (3/12/2016). Kejahatan mafia lahan kawasan hutan Negara diwilayah daerah Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, masih saja terjadi. Perbuatan melawan Hukum itu pun memang bukan hal pertama terjadi. 
 
Bahkan kasus seperti ini banyak terjadi dan berlangsung cukup lama, karena permainannya dilakukan berbagai cara oleh oknum-oknum tertentu yang berkedok sebagai kelompok tani, koperasi dan lain sebagainya.
 
Dari beberapa laporan dan keluhan dari berbagai warga masyarakat yang diterima awak media baru-baru ini. LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM KPK), kepada media mengungkapkan adanya dugaan penjualan kawasan hutan produksi terrabatas (HPT) maupun hutan produksi konversi di Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, diduga dilakukan oknum Camat bernisial Hj K yang disinyalir bekerjasama dengan oknum Kepala Desa dan adek ipar kandung sendiri bernisial RR salah satunya yang dijadikan sebagai saksi dari perbuatan dugaan kejahatan penjualan hutan Negara tersebut.     
 
Sebab penjualan kawasan HPT dan hutan produksi konversi itu sudah berlangsung sejak tahun 2011, dan sampai saat ini sang Bupati yang juga merupakan suami mantan Camat Kecamatan Pinggir itu terkesan diam seribu bahasa. 
 
Kawasan HPT kawasan hutan produksi terbatas (HPT) maupun hutan produksi konversi yang dijual puluhan hektare itu merupakan hutan negara yang seharusnya dijaga dan dilestarikan untuk kesejahteraan rakyat, beber tokoh pemuka setempat, Nudin di Bengkalis.          
 
Kalau seperti ini terus gaya dan kepemimpinan Bupati Amril Mukminin yang terkesan membiarkan keluarganya menjual aset daerah, Nurdin memprediksi aset dan segala kekayaan alam Kabupaten Bengkalis akan lenyap bak ditelan bumi. 
 
Ironisnya, penjualan kawasan hutan ini ditengarai dilakukan secara berjamaah di daerah Kecamatan Pinggir. Bukan hanya hutan yang diduga dijual tapi juga disinyalir dibarengi dengan praktik illegal logging. Lemahnya aparat penegak hukum dalam menindak dugaan pencurian milik negara ini, menyebabkan telah terjadi aksi besar-besaran dalam melenyapkan hutan negara yang diduga dibackup oleh penguasa tersebut, terang putera asli Kabupaten Bengkalis itu lagi.      
 
Oleh karena itu Kapolda Riau dan Kejaksaan termasuk KPK harus berani mengusut kasus penjualan lahan kawasan hutan Negara milik negara tersebut yang diduga dilakukan secara berjamaah, tandasnya.      
 
Sementara, Kepala Badan Pertanahan Nasional atau BPN Bengkalis, H. Alpi Mukhdor AP, M.Si yang berkali-kali ditemui awak media dikantornya dari tanggal 7 s/d 11 Nevember 2016, belum masuk kantor. “Pimpinan kami tak pernah ado masuk-masuk ruangan pak,” jawab stafnya.        
 
Namun salah seorang diantara staf yang membidangi hak atas tanah dan penyelesaian sengketa pada Badan Pertanahan Nasional atau BPN Bengkalis ketika melihat berbagai bukti SGK termasuk peta lahan kawasan hutan Negara yang diduga telah diperjualbelikan oleh oknum Camat (mantan-red) tersebut, sempat geleng kepala. 
 
“Ukuran luas lahan yang dijual sesuai surat ganti kerugian (SGK) ini semuanya bukan lahan pribadi pak. Ini lahan masuk kawasan hutan milik Negara. Sipembeli sama sipenjualnya harus mempertanggungjawabkan ini. Karena lahan yang dijual itu kawasan hutan lindung, dan bukan lahan milik pribadi atau sengketa lain”, ujar staf BPN itu. 
 
Hingga berita ini diterbitan, Mantan Camat, Kasmarni, yang sekarang Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Bengkalis, belum berhasil dikonfirmasi maupun ditemui.
 
***






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE