LSM Pertanyakan Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Sei Kelakap Siak
Fhoto Proyek Turap dari samping/ Jembatan Kelakap Siak, Roboh. Dok. Hbrncid Pic

LSM Pertanyakan Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Sei Kelakap Siak

Sabtu, 03 Desember 2016|21:03:11 WIB




RADARRIAUNET.COM: Dilansir Harianberantas.co.id (3/12/2016). Kapolri didesak tindak tegas dugaan pemalsuan tanda tangan dan korupsi pembangunan Jembatan Sei Kelakap Kabupaten Siak.
 
Menurut Yusnaim, kasus yang dilaporkan oleh Salim dan Ir. Sulijar Situmeang yang didukung dengan susulan laporan dari Dewan Pimpinan Pusat LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, sudah ditangani oleh Dit Reskrimum Polda Riau sesuai dengan tanda laporan polisi pertama, No. STPL/404/IX/2015/SPKT/RIAU tanggal 09 September 2015 dan kemudian disusul dengan dukung laporan resmi yang disampaikan LSM KPK tingkat DPP kepada Kapolri tanggal 24 Mei 2016 yang selanjutnya laporan Ir. Sulijar ke Polda Riau dengan nomor pengaduan, Nomor: 408/VII/2016/SPKT/RIAU Tanggal 27 Juli 2016, namun dalam perkembangan penyidikan perkara ini seolah olah diperlambat Polisi karena terindikasi ada unsur permainan dan kepentingan.
 
Kecurigaan adanya unsur permainan dan kepentingan anak buah Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam menangani perkara dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam dokumen proyek jembatan Sei Kelakap (tahap I) di Kabupaten Siak itu, karena penyidik Polda Riau sendiri pernah menghentikan penyidikan dengan surat keterangan tentang “Penghentian Penyidikan” No. S. Tap/30/VII/Reskrimum tanggal 01 Juli 2016. 
 
Namun, karena korban (pelapor) menemukan adanya indikasi keberpihakan Kepolisian di Polda Riau dalam menangani perkara tindak pidana pemalsuan tanda tangan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Surawan meminta pihak pelapor agar kembali membuat laporan yang baru, dengan alasan akan memeriksa ulang para pihak terkait dari dinas PU/Bina Marga Kabupaten Siak, pengusaha kontraktor (Khairul Istiqmal) dan termasuk petugas Bank Mandiri Sudirman Atas Pekanbaru yang menerbitkan buku tabungan atau rekening perusahaan PT. Surya Citra Gemilang yang hanya didasari dengan surat kuasa dan tanda tangan yang diduga palsu/rekayasa.
 
"Saya kecewa dan mengutuk keras kecerobohan penyidik yang diduga sengaja mempermainkan kasus hukum pemalsuan dalam sejumlah dokumen proyek jembatan sungai kelakap Kabupaten Siak tahun 2014 silam itu. Dimana hasil pemeriksaan Labfor Medan yang telah diterima oleh Polda Riau, telah disimpulkan bahwa tanda tangan dalam dokumen proyek pembangunan jembatan Sei Kelakap (Tahap I) tahun 2014 di Kabupaten Siak itu Non Identik”, ujar Yusnaim dengan nada tinggi dan kesal terhadap kinerja Polda Riau.       
 
Yusnaim menambahkan, sama siapa lagi masyarakat di Negeri ini mengadu nasib permasalahan yang dialaminya jika kerja Polisi yang di gaji uang Negara itu sudah seperti ini. Perkara pemalsuan tandatangan Dirut PT.SCKG itu sangat jelas ada. Bahkan BPKP pun ada menemukan dugaan penyimpangan proyeknya lebih dari Rp400 juta. Nah, sekarang pertanyaannya, ada apa dengan Kapolda Riau. Apakah hukum itu tajam kebawah tumpul keatas, atau bagaimana?" tanya Yusnaim lagi.
 
Lebih lanjut dia mengatakan, namun dengan adanya harapan kata janji dari Polda Riau kalau perkara itu diusut hingga tuntas, masyarakat dan atau elemen LSM tetap menanti. Dan jangan masyarakat khususnya pelapor (korban) itu semakin tidak percaya dengan pihak Kepolisian. Sebab, Polri itu bukan untuk pribadi atau kelompok dan golongan melainkan milik semua rakyat Indonesia.
 
Untuk itu kami selaku aktivis dari LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, mendesak kepada Kapolri untuk menindak tegas oknum penyidik yang diduga bermain dengan proses hukum dengan dugaan berupaya mengaburkan kasus hukum pemalsuan tanda tangan termasuk penyimpangan/ korupsi yang terjadi tersebut, kami akan terus mengawal proses hukum atas laporan yang disampaikan oleh pelapor (korban) Ir. Sulijar Situmeang dan kawan-kawan itu hingga tuntas!," pungkas Yusnaim.
 
Kapolda Riau, Brigjen Pol Zulkarnain Adinegara yang sempat dihubungi awak media mengaku, jika kasus pemalsuan tandatangan dalam dokumen jembatan Sei Kelakap di Kabupaten Siak tahun 2014 silam itu sampai masih dalam pengumpulan bukti.  “Penyelidikannya berjalan dan dalam pengumpulan alat bukti lain” singkat Guntur. 
 
***






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE