RADARRIAUNET.COM: Dilansir dari Harianberantas.co.id, Sabtu (3/12/2016) proyek pembebasan lahan untuk kawasan industry dan pelabuhan Tanjung Buton Kabupaten Siak yang terletak di Kecamatan Sungai Apit ditengarai banyak yang bermasalah dan sarat dengan manipulasi data dan permainan oknum pejabat tertentu di Pemda Siak. Masalah tersebut diantaranya adalah merekayasa nama pemilik lahan serta memalsukan tanda tangan, membeli/menjual kawasan sungai, data tanah fiktif yang dianggap milik PT. Trisetya Usaha Mandiri (PT.TUM) padahal bukan.
Seperti kasus yang kini muncul dan ramai diperbincangkan warga yakni masalah pembebasan lahan fiktif yang diklaim milik PT. Trisetya Usaha Mandiri (PT.TUM) di Sungai Rawa Kecamatan Sungai Apit seluas 4.003,62 hektar (Ha) telah dibayar dengan menggunakan dana APBD tahun 2003-2014 sebesar Rp9,6 miliar (Rp9,616,903,000).
Kemudian, tanah milik warga Desa Sungai Rawa dan Desa Mengkapan Kecamatan Sungai Apit yang dibebaskan yang di klaim pemiliknya bermacam-macam nama diantaranya bernama huruf G, S, P (asal catut) serta nama orang lain yang bukan warga setempat atau tidak kenal (misterius).
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum media, dalam melakukan pembayaran uang ganti rugi pada pembebasan tanah yang berada didaerah Tanjung Buton Siak Desa Sungai Rawa dan Desa Mengkapan Kecamatan Sei Apit tersebut, Pemda Siak membuat surat daftar nama-nama masyarakat yang menerima uang sebagai pengganti rugi lahan kawasan industry dan pelabuhan tanjung buton (KIB) Siak.
Lalu, ada puluhan nama pemilik lahan yang tidak jelas (siluman) yang di klaim dalam surat daftar nama-nama masyarakat menerima uang pengganti rugi lahan di Desa Sungai Rawa dan Desa Mengkapan Kecamatan Sungai Apit tersebut.
Sementara, warga masyarakat yang telah bertahun-tahun menempati lahan dan resmi memiliki surat keterangan kepemilikan tanah dari pemerintah desa setempat, justeru tanda tangan masing-masing mereka (warga) direkayasa/palsu dalam dokumen rincian penerimaan uang pengganti rugi lahan.
Bukan itu saja, tepi sungai yang notabene kawasan hutan milik Negara, ikut korban untuk dibayar ganti rugi oleh Pemda Siak-Riau. Hal itu semuanya dibuktikan dengan surat Bupati Siak, nomor 100/TP/200/X/2003 tanggal 21 Oktober 2003 tentang pelaksanaan sosialisasi harga pembebasan lahan buton di Desa Mengkapan dan Desa Sungai Rawa.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, mantan Bupati Siak H. Arwin AS, SH membantah pernyataan mantan Kabag Tata Pemerintahan, Drs. H. Said Ariffadillah sekarang Kepala DPPKAD Setda Kabupaten Siak yang berupaya untuk menyeret dirinya masuk dalam pusaran kasus korupsi pembebasan lahan/tanah untuk kawasan industry dan pelabuhan Tanjung Buton tahun anggaran 2003-2004 silam itu. “Pembebasan untuk kawasan industri dan pelabuhan buton memang kebijakan pemda, tapi jika ada permainan diluar itu adalah merupakan tanggungjawab bupati,” pungkas Arwin kepada awak media, Selasa (28/08/2016) lalu.
Sebelumnya H. Arwin AS,SH kepada media mengatakan jika lembaga antirasuah atau KPK RI, sudah menangani dugaan korupsi pembebasan lahan di Desa Sungai Rawa dan Desa Mengkapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak sebesar Rp28,1 miliar lebih itu.
Masih menurut Arwin AS, Kabag Tata Pemerintahan Siak saat itu, Drs. H. Said Ariffadillah pernah dipanggil dan diperiksa oleh Johan Budi SP ketika menjabat juru bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, hingga saat ini belum ada kelanjutannya dari pihak antirasuah (KPK).
Masalah pembebasan lahan untuk kawasan industry dan pelabuhan Tanjung Buton itu, sudah pernah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kala itu, Saya pernah dijumpai oleh Kabag Tata Pemerintahan Siak, Ariffadillah mengenai masalah ganti rugi lahan untuk kawasan industry dan pelabuhan Tanjung Buton Siak, dia Ariffadillah sudah minta maaf ke saya. Ariffadillah juga mengaku kalau dia ada dipanggil dan diperiksa oleh penyidik KPK. Yang memanggil dan meriksa dia (Ariffadillah) saat itu, langsung Johan Budi” ungkap Arwin.
Sementara, Drs. H. Said Ariffadillah sekarang Kepala DPPKAD Siak saat ditemui awak media, mengaku hanya menuruti perintah pimpinannya saat itu yakni mantan Bupati dan Wakil Bupati yang dinakhodai H. Arwin AS,SH bersama Drs H. Syamsuar MSi termasuk Alm Sekda Siak, Adli Malik.
“Kalau memang saya salah, dilapor saja ke Jaksa. Biar Jaksa memanggil dan memeriksa saya. Sebab, masalah pembebasan lahan kawasan industri Tanjung Buton di Desa Sungai Rawa dan Desa Mengkapan itu dulu, Saya di suruh oleh pak Bupati, Arwin bersama wakilnya pak Syamsuar untuk membayar ganti rugi lahan”, ujar Ariffadillah.
Lebih lanjut Said Ariffadillah mengatakan, masalah dugaan korupsi ganti rugi tanah kawasan industry Tanjung Buton di Desa Sungai Rawa maupun tanah/lahan di Desa Mengkapan Kecamatan Sungai Apit, tidak pernah masalahnya ada di media untuk di beritakan Wartawan yang ada di Kabupaten Siak.
"Selama ini, tak ada satu pun Wartawan di Siak ini yang menulis di media kalau ganti rugi tanah/lahan itu bermasalah. Karena kawan-kawan Wartawan di Kabupaten Siak ini, semuanya kita rangkum untuk kita jadikan mereka sebagai kawan. Tentu kalau saya dipanggil atas kasus ini, saya akan memenuhi para penegak hukum itu. Biar saja nanti hukum yang membuktikan," kata Afifadillah lagi.
Ketika ditanya media apa dasar hukum Pemda Siak membayar ganti rugi tanah/lahan milik Negara seluas 4.003,62 hektar (Ha) kepada PT. Trisetya Usaha Mandiri yang hanya memiliki
Izin HPL HGU, tapi izin HPL HGU-nya pun telah berakhir pada tanggal 19 September 1998, serta kawasan pinggir sungai milik Negara ikut serta diganti rugi untuk dibayar dengan menggunakan uang negara?. Dengan terbata-batanya Said Ariffadillah mengatakan, Saya ketika itu hanya menuruti perintah dari pimpinan saya pak Arwin, Syamsuar dan Sekda Adli Malik. Makanya saya bilang, tak satu pun Wartawan di Siak ini yang menganggap ganti rugi tanah masyarakat yang dulu itu bermasalah, ujarnya.
Kemudian ditanya lagi terkait bukti manipulasi /rekayasa Pemda Siak mencatut 68 orang nama warga masyarakat ada menerima ganti rugi tanah/lahan mulai dari nilai harga Rp600/meter hingga Rp1500/meter? “Saya dalam masalah itu dulunya, hanya tergantung sama kepala desanya (Kades) saja.
Memang yang membayar ganti rugi tanah itu, saya. Tetapi jangan salah, bukan hanya saya sendiri saja yang tahu menggantirugikannya, juga banyak pejabat lainnya di Pemda Siak. Tentu bukan hanya saya aja yang dilibatkan," jelas Said Ariffadillah.
***