Sanusi Akui Pernah Diminta Hilangkan Pasal Kontribusi Tambahan
Terdakwa kasus dugaan suap raperda reklamasi dan pencucian uang M Sanusi memeriksa catatan saat sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/12/2016). Ant Pic/Mtvn

Sanusi Akui Pernah Diminta Hilangkan Pasal Kontribusi Tambahan

Kamis, 01 Desember 2016|22:38:51 WIB




RADARRIAUNET.COM: Eks anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi mengaku pernah diminta menghilangkan pasal kontribusi tambahan 15 persen dalam draf Raperda Reklamasi. Permintaan itu datang dari bos PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan dan eks bos PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

Hal ini terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Sanusi yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Dalam BAP Nomor 10, Sanusi mengaku bertemu Aguan dan Ariesman di kantor Aguan, Harco Mas, Mangga Dua.

Dalam pertemuan itu Aguan dan Ariesman meminta bantuan, salah satunya mengubah pasal Raperda. "Salah satunya mengubah pasal Raperda kontribusi tambahan yang semula 15 persen dikali luas wilayah yang bisa dijual agar dihilangkan. Saya sampaikan hal tersebut tidak bisa dihilangkan, tetapi paling mungkin bisa diatur dalam Pergub," kata Jaksa Ronald Worotikan membacakan BAP Sanusi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2016.

Sanusi membenarkan isi BAP. Dia mengakui telah menjelaskan secara detail kepada Aguan dan Arieman kalau kontribusi tidak bisa dihilangkan.

"Waktu dibahas tentang Perda kontribusi tambahan, dia bilang tapi dia tidak bicara teknis. Makanya saya bilang nggak bisa hilang. Ini harus ada di Pergub," ujar Sanusi.

Eks Ketua Komisi D DPRD DKI itu mengaku telah menjelaskan secara detail bahwa berdasar UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, tidak boleh ada satu rupiah apa pun dalam penataan ruang karena based on shareholder yang dulu based on stakeholder. Jadi, kata Sanusi, yang memberi kontribusi mendapat insentif sedang, yang tidak memberikan bakal mendapat disinsentif.

"Karena itu saya bilang harusnya lewat Pergub, tidak boleh ada dalam Perda," tambah Sanusi.

Mbm/Mtvn







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE